Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNews

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pengubahan Wantimpres Menjadi DPA: Menyongsong Pemerintahan Prabowo – Gibran

74
×

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pengubahan Wantimpres Menjadi DPA: Menyongsong Pemerintahan Prabowo – Gibran

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta– Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, memberikan dukungannya terhadap rencana DPR RI untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Keputusan ini telah diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis, (11/7), dengan seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres sebagai RUU inisiatif DPR

Menurut Bamsoet, terdapat setidaknya tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres yang meliputi perubahan nomenklatur menjadi DPA, penyesuaian jumlah anggota, dan syarat menjadi anggota DPA. RUU ini akan segera dibahas bersama pemerintah dengan harapan dapat disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa saat Prabowo – Gibran dilantik sebagai Presiden – Wakil Presiden RI, DPA sudah siap untuk dimaksimalkan dalam mendukung pemerintahan mereka.

Bamsoet menjelaskan bahwa DPA tidak hanya akan diisi oleh para tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang dan disiplin ilmu, tetapi juga bisa melibatkan mantan presiden dan mantan wakil presiden yang pernah memimpin Indonesia.

Presiden juga akan diberikan kewenangan untuk memilih sendiri anggota DPA sesuai kebutuhan, dengan menekankan bahwa anggota yang dipilih harus merupakan putra dan putri terbaik bangsa yang memiliki rekam jejak kenegarawanan dan kearifan dalam melihat situasi kehidupan kebangsaan.

Baca Juga  Kapolres Melawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat bagi 28 Personel dengan Khidmat

Prof. Abdul Bari Azed, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia sekaligus Ketua Program Magister Ilmu Hukum Universitas Batanghari Jambi yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, juga memberikan dukungan terhadap pengembalian kewenangan MPR RI untuk mengeluarkan Ketetapan MPR.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bamsoet menambahkan bahwa kewenangan MPR RI melalui Tap MPR RI sebagai kewenangan subyektif superlatif adalah solusi yang tepat dalam mengatasi berbagai permasalahan negara, terutama dalam situasi kebuntuan konstitusi dan politik antar lembaga negara. Hal ini mencakup sengketa kewenangan antara lembaga kepresidenan, DPR RI, dan Mahkamah Konstitusi, serta kondisi kedaruratan Kahar Fiskal yang berskala besar.