Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsPendidikanTrending

Sinergitas Kejaksaan dan TNI dalam Penegakan Hukum: Widyawisata Siswa SUSJAB KIMMIL XXV & SUSJABORMIL XXXI

66
×

Sinergitas Kejaksaan dan TNI dalam Penegakan Hukum: Widyawisata Siswa SUSJAB KIMMIL XXV & SUSJABORMIL XXXI

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, (17/7), bertempat di Lt. 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit memberikan sambutan pada kegiatan Widyawisata/Studi Wisata Siswa SUSJAB KIMMIL XXV & SUSJABORMIL XXXI Tahun Ajaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil).

Dalam sambutannya, Mayjen TNI Dr. W. Indrajit menekankan pentingnya sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI dalam penegakan hukum. Walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang berbeda, yaitu peradilan pidana sipil dan militer, relasi kelembagaan yang kuat antara Kejaksaan dan TNI telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Ini merupakan penegasan tentang asas dominus litis serta single prosecution system.

Baca Juga  Ketua MPR RI Bamsoet: Kepemimpinan Transformasional Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

“Dengan penegasan tersebut, sinergitas dan koordinasi teknis dalam proses penanganan dan penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran,” imbuh JAM Pidmil.

Kolaborasi antara TNI dan Kejaksaan telah terjalin sejak tahun 1961 melalui Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 tentang Kejaksaan yang menetapkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Ini diperkuat oleh Surat Jaksa Agung Nomor B153/A/Chk.1/08/2013 Tahun 2013 yang menempatkan Otomil sebagai Liaison Officer pada Kejaksaan Agung. Setiap langkah ini memperkuat sinergi teknis dan tanggung jawab kedua institusi dalam penegakan hukum.

“Perwujudan nyata sinergitas kedua institusi ini yaitu terbentuknya organisasi JAM Pidmil melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 pada bulan April yang meresmikan perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI terkait pembentukan JAM Pidmil, serta Asisten Pidana Militer pada 20 Kejaksaan Tinggi,” tambah JAM Pidmil.

JAM Pidmil memiliki tugas dan wewenang sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh orditurat pada penanganan perkara koneksitas.

Selain itu, Mayjen TNI Dr. W. Indrajit juga menyampaikan bahwa Kejaksaan dan TNI telah menjalin kerja sama baru yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor: NK/6/IV/2023/TNI pada tanggal 6 April 2023 tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.

Maksud dan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, seperti penyelenggaraan diklat, pertukaran sumber daya kedua institusi, dan koordinasi teknis penanganan perkara. Nota kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman para pihak dalam mengimplementasikannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Dr. I Made Suarnawan, Danpusdikbangpes Kodiklat TNI Brigjen TNI (Mar) Nawawi, S.E., M.M., Komandan Sekolah Spes Kodiklat TNI Kolonel Infanteri Hendi, serta para pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan JAM Pidmil dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.