Kabar Ngetren/Denpasar – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi. Penangkapan berlangsung di wilayah Pemecutan Klod, Denpasar, Bali. Pada Jum’at, (19/7), sekitar pukul 09.50 WITA.
Buronan yang diamankan berinisial LD, seorang wiraswasta asal Medan. LD diketahui berdomisili di Pluit, Penjaringan, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tertanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
LD merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Saat proses penangkapan, LD bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, LD dibawa ke Jakarta untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Jaksa Agung menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan yang bertujuan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.