Kabar Ngetren/Bandung – Pada Kamis, (18/7), Pendopo Kota Bandung menjadi saksi sejarah hukum di Indonesia saat Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan untuk pertama kalinya.
Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, serta Forkopimda Kota Bandung dan perwakilan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan panti asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.
Permohonan perwalian diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa dari JPN Kejari Kota Bandung, yang mencakup 5 anak dari LKSA Nurul Ihsan dan 4 anak dari LKSA Baitussyukur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, termasuk hak anak yang berada di panti asuhan.
Menurut Irfan Wibowo, sidang ini merupakan langkah penting untuk memastikan anak-anak di LKSA mendapatkan wali yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.
Selain itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang di luar pengadilan ini menunjukkan kontribusi Kejaksaan dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kepastian hukum bagi wali yang ditunjuk.
Sidang permohonan perwalian ini terwujud berkat sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung, menandai tonggak penting dalam sistem hukum Indonesia untuk perlindungan anak.