Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Penetapan Tersangka Dirut PT BHS, Kuasa Hukum Sarankan KGS HH Ikuti Proses

189
×

Penetapan Tersangka Dirut PT BHS, Kuasa Hukum Sarankan KGS HH Ikuti Proses

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palu – KGS HH, Direktur Utama PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Penetapan ini terkait dengan dugaan keterangan palsu dalam surat akta autentik perusahaan nikel tersebut. Surat pemberitahuan penetapan tersangka tertuang dalam dokumen No.B/299/VI/Res.1.9/2024/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 25 Juni 2024 dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, disebutkan bahwa KGS HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat No: S.Tap/36/VI/RES/1.9/2024/Ditreskrimum. KGS HH diduga terlibat dalam tindakan pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik PT BHS, serta penggelapan yang diatur dalam KUHP Pasal 266 dan 374 Subs Pasal 372 KUHP, terkait dengan kejadian yang terjadi di Kota Palu sekitar tahun 2021.

Meskipun KGS HH telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini dia belum ditahan dan masih menjalani proses pemanggilan oleh Polda Sulteng. Pihak hukum PT BHS, yang diwakili oleh Firma Kantor Hukum Ananta Mohamad Nasir, SH, menegaskan bahwa proses restorative justice akan dilakukan.

Mohamad Nasir, sebagai kuasa hukum PT BHS, mengungkapkan harapan agar KGS HH dapat segera menjalani proses hukum yang berlaku untuk mempercepat kepastian hukum.

“Kami meminta agar Saudara KGS HH menjalani proses hukum yang ada untuk kepentingan hukum dan kepastian hukum bagi beliau,” ujar Nasir saat ditemui di Palu, Senin, (22/7).

Nasir juga merekomendasikan agar PT BHS segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk menunjuk pengganti KGS HH dalam posisi Direktur Utama. Selain itu, evaluasi terhadap manajemen perusahaan di bawah kepemimpinan KGS HH juga disarankan, mengingat proses hukum ini berpotensi mengganggu hubungan dengan mitra dan investor.

Sebagai kuasa hukum, Firma Kantor Hukum Ananta menegaskan bahwa mereka akan tetap objektif dan tidak memihak dalam kasus ini. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat agar PT Berlian Hitam Sejahtera dapat melanjutkan operasionalnya seperti biasa.

PT Berlian Hitam Sejahtera, yang beroperasi di bidang pertambangan nikel di Morowali Utara, kini menghadapi tantangan besar akibat masalah hukum yang sedang berlangsung.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.