Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejaksaan Agung Kritik Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

112
×

Kejaksaan Agung Kritik Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Menanggapi putusan bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan. Kamis, (25/7).

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan alasan tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian dan meninggalnya korban lebih disebabkan oleh pengaruh alkohol. Kami menilai keputusan ini sangat sumir dan tidak beralasan,” ujar Dr. Harli Siregar.

Kapuspenkum menekankan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum telah menampilkan rekaman CCTV yang menunjukkan kendaraan yang dikendarai terdakwa melindas korban, serta bukti visum yang menyatakan korban meninggal akibat luka yang dialami.

“Fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis. Selain itu, Majelis Hakim juga seharusnya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai,” tambah Kapuspenkum.

Jika Majelis Hakim menilai tidak adanya saksi dalam perkara ini, bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan visum et repertum seharusnya cukup untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang. Bukti-bukti ini, menurut Kapuspenkum, sudah cukup kuat untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa atas pasal-pasal terkait pembunuhan dan penganiayaan, antara lain Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Keputusan untuk mengajukan kasasi akan diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta yang ada, serta dengan tujuan mencari keadilan bagi korban dan keluarganya. Kejaksaan Agung berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan seadil-adilnya sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Ksatria Buaya Putih Pupuk Semangat Belajar dan Kepedulian di Kampung Kago Papua Tengah