Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejati Kalteng Tetapkan Mantan Bupati Kotawaringin Barat sebagai Tersangka Kasus Korupsi

129
×

Kejati Kalteng Tetapkan Mantan Bupati Kotawaringin Barat sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palangkaraya – Pada Jumat, (26/7), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan Tersangka UI, mantan Bupati Kotawaringin Barat dan ex officio Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait dengan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Tersangka UI sebelumnya telah diamankan pada hari yang sama oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Pengamanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024. Tersangka kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

Dalam kapasitasnya sebagai saksi, Tersangka UI kini ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan statusnya. Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat antara PD Agrotama Mandiri dan PT Aleta Danamas pada 3 Juni 2009. PD Agrotama Mandiri menyetorkan modal sebesar Rp500.000.000 dan Jaminan Bank Garansi sebesar Rp1.000.000.000 tanpa modal dari PT Aleta Danamas.

Baca Juga  Jam-Pidum Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Meskipun baru dua bulan berjalan, pada 13 Agustus 2009, terjadi pengajuan pencairan dana Bank Garansi sebesar Rp500.000.000 oleh PT Aleta Danamas, yang kemudian disetujui oleh Tersangka UI. Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk mencarter pesawat Express Air setelah Riau Airlines mengalami kebangkrutan. Penggunaan dana ini dilakukan tanpa kajian kelayakan usaha yang memadai, melanggar prinsip kehati-hatian investasi pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp754.065.976.

Tersangka UI dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka UI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 26 Juli hingga 14 Agustus 2024.