Kabar Ngetren/Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa mulai tanggal 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan tarif tol untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000,” ujar Adjib pada Jum’at, (26/7).
Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi guna menghindari antrean di gerbang tol.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:
– Golongan I: Rp 60.000
– Golongan II: Rp 90.000
– Golongan III: Rp 120.000
– Golongan IV: Rp 150.000
– Golongan V: Rp 180.000
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk. Jika terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru – Padang (Pekanbaru – XIII Koto Kampar) di nomor 0812-6800-6400.
Dengan diberlakukannya tarif tol ini, diharapkan para pengguna jalan dapat menikmati perjalanan yang lebih lancar dan nyaman, serta turut berkontribusi dalam pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur tol di Indonesia.