Kabar Ngetren/Jakarta – Sengketa harta gono gini kerap menjadi isu rumit dalam kasus perceraian atau sengketa waris, sering kali memicu perselisihan berkepanjangan. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas dan solusi praktis, Konsultan Waris Ustaz Muhammad Abu Rivai meluncurkan Buku Saku Harta Gono Gini. Buku ini akan diperkenalkan pada Muslim Lifefest yang akan digelar di ICE BSD Tangerang, 30 Agustus hingga 1 September mendatang.
Sebagai konsultan waris, Ustaz Muhammad Abu Rivai sering menerima berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dan pembagian harta bersama, baik melalui akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris, maupun konsultasi via Zoom.
“Kebanyakan kasus yang kami tangani berhubungan dengan pembagian harta ketika salah satu pasangan meninggal dunia. Hal ini lebih kompleks dibandingkan kasus perceraian di mana kedua belah pihak masih hidup,” ungkap Ustaz yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jum’at, (2/8).
Dalam bukunya, Ustaz Rivai membahas berbagai pertanyaan yang sering muncul, seperti:
– Apakah harta yang ditinggalkan oleh suami setelah meninggal dibagi 50% untuk istri dan sisanya untuk warisan, serta bagaimana hal ini berlaku sebaliknya?
– Bagaimana pembagian harta jika hanya salah satu pasangan yang bekerja, atau jika keduanya sama-sama bekerja?
– Bagaimana status harta yang dimiliki sebelum menikah atau yang didapatkan sebagai warisan dari orang tua?
– Bagaimana cara pembagian usaha bersama jika salah satu pasangan meninggal dunia, tergantung pada modal yang digunakan?
Ustaz Rivai menjelaskan bahwa pembahasan mengenai harta gono gini sangat penting untuk mencegah sengketa waris yang sering terjadi. Buku ini diharapkan menjadi panduan praktis yang mudah dipahami, memudahkan masyarakat dalam mengelola harta bersama, dan menghindari konflik di kemudian hari.
“Penting bagi suami istri untuk memperjelas kepemilikan harta, baik yang dibeli dengan uang pribadi maupun harta bersama,” ujar Ustaz Rivai.
Beliau menekankan bahwa suami istri sebaiknya mengetahui perbedaan antara harta milik pribadi dan harta bersama, meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris. Hal ini membantu dalam menghindari kebingungan saat salah satu pasangan meninggal dunia.
“Dengan memahami konsep kepemilikan dalam Islam, kita bisa mengurangi potensi sengketa waris,” tambahnya.
Buku setebal 160 halaman terbitan Amal Mulia Muamallah Publishing ini menyajikan pembahasan secara runut dan sederhana mengenai harta gono gini, serta cara-cara praktis untuk mencegah sengketa waris.
“Kami berharap Buku Saku Harta Gono Gini Suami Istri ini bisa menjadi referensi yang berguna dalam mengelola dan membagi harta secara adil,” ungkap Ustaz Rivai yang juga sedang menyiapkan buku tentang Waris Planning.
Selama Muslim Lifefest, pengunjung akan mendapatkan kesempatan untuk mendalami fikih waris dan fikih muamalah maliyah. Fikih waris membahas pembagian harta setelah kematian, sedangkan fikih muamalah maliyah fokus pada pengelolaan harta saat masih hidup.
“Pengetahuan tentang kedua bidang ini sangat penting karena kehidupan kita tidak terlepas dari pengelolaan harta,” pungkas Ustaz Rivai.