Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Ditjen Dukcapil Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Blangko SP NIK Invalid

148
×

Ditjen Dukcapil Kemendagri Musnahkan 10,5 Juta Blangko SP NIK Invalid

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Bogor – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang dianggap tidak valid. Kegiatan ini, yang dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam, merupakan bagian dari siklus pengelolaan BMN. Rabu, (31/7).

Menurut Sesditjen Hani, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP No. 28 Tahun 2020, BMN dapat dimusnahkan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemusnahan dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti dibakar, dihancurkan, ditimbun, dikubur, atau ditenggelamkan.

“Proses pemusnahannya harus sesuai dengan ketentuan tersebut. Selanjutnya, proses dan rangkaian kegiatan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Inilah yang kami lakukan sebelum memutuskan untuk memusnahkan Blangko Surat Pemberitahuan NIK Pendaftaran Penduduk,” kata Hani di Kompleks Gudang Dukcapil Kemendagri, Semplak, Bogor.

Acara pemusnahan blangko invalid ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan dan Aset Setjen Kemendagri beserta jajarannya, Bagian Umum Setditjen Dukcapil, jajaran Staf BMN, serta pejabat dan jajaran dari Inspektorat Jenderal Wilayah IV Kemendagri.

Pemusnahan dokumen tidak terpakai ini didasarkan pada Surat dari Sekjen Kemendagri No. 000.3.3.2/3177/SJ tanggal 15 Juli 2024 tentang Persetujuan Pemusnahan BMN berupa Blangko SP NIK Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil. Sebanyak 10.516.000 lembar blangko SP NIK, yang tersimpan dalam 5.250 dus dengan nilai perolehan sebesar Rp1.030.568.000 dari pengadaan barang Tahun Anggaran 2011, dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan oleh Tim Penelitian Data Administratif dan Fisik BMN pada Satuan Kerja Ditjen Dukcapil Kemendagri, yang dibentuk berdasarkan SK Sekretaris Ditjen Dukcapil selaku Kuasa Pengguna Barang Satker Ditjen Dukcapil Nomor: 000.3.3.2-7310 Ses Tahun 2023.

“Ini semua Blangko SP NIK invalid yang sudah cukup lama dan dalam kondisi tidak terpakai berdasarkan regulasi yang ada. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara,” jelas Hani.

Hani Syopiar Rustam menjelaskan bahwa Blangko SP NIK banyak digunakan pada saat awal pelayanan Adminduk yakni perekaman dan pencetakan KTP-el secara massal tahun 2011 hingga 2013.

“SP NIK invalid adalah kertas kosong yang digunakan pada tahun itu sebagai kertas untuk mencetak NIK. Sekaligus Surat Pemberitahuan NIK yang diberikan kepada setiap penduduk di seluruh Indonesia yang telah memiliki NIK atau telah melakukan rekam data KTP-el. NIK terdiri dari 16 digit hasil konversi NIK daerah yang sebelumnya terdiri dari 14 digit,” tambahnya.

Pemusnahan Blangko SP NIK yang dilakukan ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan data dan memastikan pengelolaan BMN yang efektif. Blangko SP NIK invalid ini tidak dapat digunakan kembali berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk serta Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.

Baca Juga  Kejati Kalteng Tetapkan Mantan Bupati Kotawaringin Barat sebagai Tersangka Kasus Korupsi