Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

KLB: Solusi Perseteruan di Tubuh PWI

130
×

KLB: Solusi Perseteruan di Tubuh PWI

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Zulmansyah Sekedang, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, memberikan pandangannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI dalam situasi organisasi yang tengah bergejolak. Jum’at, (2/8). Menurut Zulmansyah, KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyatakan bahwa “Organisasi dapat mengadakan KLB.”

Alasan Pelaksanaan KLB.

Zulmansyah menjelaskan bahwa ada dua alasan utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI:

1. Ketua Umum Berhalangan Tetap:
Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa jika Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.

Baca Juga  Mendagri Imbau Pemda di Sumatra Realisasikan Anggaran Pilkada Serentak 2024

2. Ketum Terdakwa Kasus yang Merendahkan Harkat Profesi:
Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan.

Perbedaan Prosedural.

Zulmansyah menekankan perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut. KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi, sedangkan KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.

Situasi Terpecah di PWI Pusat.

Zulmansyah menggambarkan situasi di PWI Pusat yang saat ini terpecah menjadi tiga kelompok: pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap.

“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” jelas Zulmansyah.

Sebaliknya, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.

Langkah Hukum.

Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Solusi KLB.

Zulmansyah menegaskan bahwa KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini dan mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi untuk segera menggelar KLB.

“KLB adalah solusi,” tutupnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.