Kabar Ngetren/Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, telah menerima gelar kehormatan Abang Betawi dari Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi. Pemberian gelar ini sebagai penghargaan atas prestasinya dalam pengembangan sosial dan budaya serta dedikasinya kepada bangsa dan negara. Bamsoet dinilai menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat Betawi dan anak bangsa secara keseluruhan.
“Suatu kehormatan besar bagi saya dianugerahi gelar kehormatan Abang Betawi. Atribut yang saya sandang ini mengandung amanah yang harus saya jaga dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Saya harap Bamus Betawi dapat semakin optimal berkiprah dan berkontribusi dalam menyuarakan keberpihakan pada pelestarian budaya Betawi serta berharap ada putra/putri Betawi yang tampil sebagai Cagub/Cawagub Jakarta,” ujar Bamsoet usai menghadiri Pembukaan Rapat Kerja I Dewan Adat Bamus Betawi di Jakarta, Sabtu (3/8).
Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifky, Sekjen Dewan Adat Bamus Betawi Yudhi Moeljono, serta Ketua Umum Ndaru Aditya Yusma.
Sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan, Bamsoet menyoroti tantangan melestarikan kebudayaan bangsa di tengah modernisasi dan arus globalisasi yang semakin kuat. Nilai-nilai budaya asing dengan mudah memasuki ruang publik tanpa batasan ruang dan waktu, yang dapat mengikis kebudayaan dan nilai-nilai kearifan lokal jika tidak dijaga dengan baik.
Bamsoet menekankan pentingnya peran Dewan Adat Bamus Betawi dalam membangun pertahanan dan ketahanan budaya di Jakarta dan wilayah aglomerasi. Dewan ini juga diharapkan mampu merekonstruksi pemaknaan dan penghormatan terhadap warisan budaya Betawi.
“Dalam konteks ini, rasanya tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa saat ini, menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan nasional sudah bukan lagi suatu kebutuhan, melainkan kewajiban,” tegas Bamsoet, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia.
Ia menambahkan bahwa menjaga ketahanan budaya dan memajukan kebudayaan memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Menurut Bamsoet, ketentuan ini mencerminkan peran penting kebudayaan dalam membentuk jati diri bangsa dan dalam menyikapi modernitas serta laju peradaban zaman. Globalisasi, katanya, seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang bagi budaya Indonesia untuk berkontribusi terhadap perkembangan peradaban dunia.
“Globalisasi seharusnya tidak serta-merta dipandang sebagai ancaman. Tetapi, justru kita manfaatkan sebagai peluang bagi budaya Indonesia untuk dapat memberi kontribusi terhadap perkembangan peradaban dunia,” pungkas Bamsoet.