Kabar Ngetren/Surabaya – Keberhasilan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya dalam mengamankan enam pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jum’at, (2/8), menunjukkan komitmen dan kemampuan yang luar biasa dalam menjaga keamanan masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan, penangkapan ini menjadi bukti konkret dari kerja keras aparat kepolisian dalam memerangi kejahatan jalanan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka, JW, WA, dan MA, di Kapas Krampung Buntu, Surabaya, saat mereka melakukan aksi curanmor. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit berhasil menangkap pelaku lainnya, SDY, MA, dan OS, yang semuanya terlibat dalam aksi pembegalan di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada 24 Juli 2024. Dalam insiden tersebut, para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, menjelaskan bahwa modus operandi dari keenam pelaku adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi, kemudian memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku. Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit, melukai korban, dan merampas motor milik korban.
Efektivitas kerja Tim Anti Bandit Polsek Simokerto dalam menangani kasus ini patut diapresiasi. Keberhasilan mereka tidak hanya dalam menangkap pelaku, tetapi juga dalam mengungkap modus operandi yang digunakan, memberikan gambaran yang lebih jelas tentang taktik kejahatan yang digunakan oleh komplotan ini. Keberanian dan ketegasan aparat dalam menindak para pelaku menunjukkan bahwa kejahatan jalanan tidak akan dibiarkan begitu saja.
Saat ini, lima tersangka mendekam di rutan Polsek Simokerto, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diproses hukum pidana. Pelaku utama pembacokan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku kejahatan serupa.
Keberhasilan ini juga menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui kegiatan patroli rutin, penyuluhan keamanan, dan pelaporan yang cepat, masyarakat dapat membantu aparat kepolisian dalam mencegah dan menangani kejahatan.
Namun demikian, tidak hanya penindakan yang perlu diperhatikan, tetapi juga upaya pencegahan dan pendidikan kepada generasi muda untuk menjauhi perilaku kriminal. Program-program edukatif dan pemberdayaan ekonomi bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi angka kejahatan di masyarakat. Dengan memberikan peluang yang lebih baik kepada generasi muda, diharapkan mereka dapat memilih jalan yang positif dan produktif dalam kehidupan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya. Semoga langkah-langkah tegas seperti ini terus berlanjut, dan Surabaya bisa menjadi kota yang semakin aman dan nyaman untuk ditinggali.