Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Surabaya Bersiap Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge

94
×

Surabaya Bersiap Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Moge

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Surabaya – Berdasarkan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 resmi diterbitkan di seluruh Indonesia. SIM C1 ini berlaku untuk pengendara sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Informasi terbaru mengungkapkan bahwa SIM C1 akan segera diluncurkan di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Jawa Timur, dengan acara awal launching di Satlantas Polrestabes Surabaya, tepatnya di Satpas SIM Colombo, Jl. Ikan Kerapu No.2-4 Surabaya. Senin, (5/8).

Menurut situs resmi Korlantas Mabes Polri, peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar, yang pada gilirannya akan mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.

Baca Juga  Deklarasi Anti-Tawuran di SMPN 169 Kalideres: Langkah Bersama Menciptakan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

Perbedaan dan Persyaratan SIM C dan SIM C1.

Meskipun SIM C dan SIM C1 sama-sama ditujukan untuk pengendara kendaraan roda dua, terdapat beberapa perbedaan penting di antara keduanya. Salah satu perbedaannya adalah pada kapasitas mesin motor yang diukur dalam centimeter cubic (cc). SIM C digunakan sebagai bukti kompetensi untuk mengendarai motor berkapasitas 0-250 cc, sementara SIM C1 ditujukan untuk motor berkapasitas 250-500 cc.

Baca Juga  Pererat Silaturahmi, Prajurit Tombak Sakti Bagikan Bingkisan di Kampung Ampas

Selain itu, persyaratan untuk memperoleh SIM C1 juga lebih ketat. Pengendara yang ingin memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Perbedaan lainnya adalah pada proses ujian praktik. Trek ujian untuk SIM C1 memiliki panjang hingga 2,5 meter, berbeda 1,4 meter dari trek ujian SIM C biasa.

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan.

Meski ada perbedaan dalam persyaratan dan trek ujian, Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya antara pembuatan maupun perpanjangan SIM C dan SIM C1. Biaya yang dikenakan adalah Rp75.000 untuk perpanjangan dan Rp100.000 untuk pembuatan baru.

Baca Juga  Polda Jateng Berikan Kisi-kisi Aman Berkendara Saat Hujan Deras

Peluncuran di Satpas SIM Colombo.

Namun, hingga berita ini diunggah, petugas di jajaran Satpas SIM Colombo belum bisa memastikan kapan agenda peluncuran program SIM C1 akan diadakan. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal peluncuran akan segera diumumkan kepada publik.

Peluncuran SIM C1 ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dengan memastikan bahwa pengendara moge memiliki kompetensi yang memadai untuk mengendarai kendaraan berkapasitas mesin besar.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.