Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Sidang Pertama Kasus Tipikor Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur Digelar di Palangka Raya

90
×

Sidang Pertama Kasus Tipikor Dana Hibah KONI Kotawaringin Timur Digelar di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Palangka Raya – Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, sidang pertama dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 hingga 2023 telah dilaksanakan pada Selasa, (6/8). Sidang ini mengadili dua terdakwa, yaitu Ahyar, S.Sos., selaku Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2021-2023, dan Bani Purwoko, SE., yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 serta bendahara KONI Kotim Tahun 2023.

Berkas perkara atas nama para terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 30 Juli 2024, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB) Nomor: B-03/O.2.11/Ft.1/07/2024 dan Nomor: B-04/O.2.11/Ft.1/07/2024.

Kedua terdakwa dihadapkan pada dakwaan:
1. Primair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Subsidair: Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
3. Kedua: Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Gotongroyong Surabaya untuk Pemenangan Eri-Armuji

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Kotawaringin Timur dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari tahun 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima total dana hibah sebesar Rp30.241.028.165,-. Dana tersebut diduga disalurkan tidak sesuai peruntukannya, dengan kerugian negara mencapai Rp10.383.135.474,-. Dugaan penyimpangan ini melibatkan alokasi dana untuk pihak yang tidak berhak, merugikan keuangan negara secara signifikan.

Baca Juga  Audiensi Jaksa Agung dan Panitia Seleksi KPK: Langkah Penting dalam Pemberantasan Korupsi

Sidang ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi dan diharapkan akan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Untuk diketahui, rincian pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
Tahun 2021:Rp3.264.278.165,00
Tahun 2022: Rp8.748.750.000,00
Tahun 2023: Rp18.228.000.000,00

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.