Kabar Ngetren/Rokan Hulu – Kepolisian Resor Rokan Hulu (Polres Rohul) berhasil menangkap seorang pria berinisial NV yang diduga sebagai pelaku pembakaran sebuah mobil Toyota Rush BM 1245 OZ milik seorang warga bernama Mimin. Kejadian ini terjadi di rumah korban yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kepenuhan, Rokan Hulu, pada Kamis, (8/8) sekitar pukul 01.30 WIB.
Proses penangkapan terhadap pelaku berlangsung cepat, dengan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul berhasil membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita mendapatkan bukti petunjuk saat olah TKP dengan menganalisa CCTV di sekitar lingkungan TKP. Terlihat seorang laki-laki menggunakan beberapa helai kain yang sudah terbakar dan melemparkannya ke bawah mobil, sehingga menyebabkan mobil tersebut terbakar,” ungkap AKP Raja Kosmos pada Jumat (9/8/2024).
Setelah identitas pelaku terungkap melalui rekaman CCTV, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran. Sekitar pukul 15.30 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil ditangkap di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, di sebuah kedai kopi. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. “Untuk motif pelaku, ia menyampaikan bahwa aksinya dilakukan karena sakit hati,” ujar AKP Raja Kosmos.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Kapolsek juga disarankan untuk melakukan pemantauan dan pengujian kejiwaan terhadap pelaku guna memastikan kondisi mentalnya.
Lebih lanjut, AKP Raja Kosmos menjelaskan bahwa saat penangkapan, Tim Resmob juga menemukan barang bukti berupa sebuah sepeda motor hasil curian milik pelaku, yaitu Honda BM 4558 ML berwarna hitam yang dicuri oleh NV di Dusun Boter, Rambah Hilir.
Selain kasus pembakaran mobil, pelaku juga diketahui mencoba melakukan pembakaran terhadap dua bangunan lainnya di malam yang sama, namun upaya tersebut gagal. “Pelaku juga berupaya membakar bengkel Nangin pada waktu adzan subuh, namun pemilik rumah terbangun. Setelah itu, ia juga mencoba membakar rumah milik Isaf, namun diketahui oleh RW setempat,” terang AKP Raja Kosmos.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang bisa dikenai hukuman pidana penjara. Penyidikan lebih lanjut akan menentukan apakah ada unsur tambahan yang dapat memperberat hukuman bagi pelaku.
Keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam menangkap pelaku dalam waktu singkat ini mendapat apresiasi dari masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa hukum akan ditegakkan dengan cepat dan tegas di wilayah tersebut.