Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Urgensi Regulasi Penahanan Ijazah Tenaga Kerja: Perspektif HAM dan Bisnis di Indonesia

85
×

Urgensi Regulasi Penahanan Ijazah Tenaga Kerja: Perspektif HAM dan Bisnis di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Penahanan ijazah tenaga kerja oleh perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi sorotan penting bagi Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra. Meskipun praktik ini umum dalam dunia bisnis, Dhahana menilai bahwa penahanan ijazah berpotensi melanggar hak asasi tenaga kerja.

“Kebijakan penahanan ijazah oleh perusahaan memiliki potensi membatasi hak tenaga kerja untuk berkembang dan mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” ujar Dhahana. Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan dari masyarakat terkait dampak negatif penahanan ijazah terhadap kesempatan karir mereka.

Diakui Dhahana, baik Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis terkait belum mengatur secara spesifik mengenai penahanan ijazah. Hal ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengambil inisiatif dalam merekrut tenaga kerja dengan menerapkan kebijakan tersebut. Namun, kebijakan ini kerap dianggap membatasi hak pekerja untuk mendapatkan peluang kerja yang lebih baik, sehingga muncul urgensi untuk menyusun regulasi yang mengatur praktik ini.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO PT Surabaya di Banjarmasin

“Tentu diperlukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan penahanan ijazah, baik terhadap karyawan maupun perusahaan, sebelum merumuskan regulasi yang tepat,” jelas Dhahana.

Ia juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk mengembangkan diri yang mungkin terbatasi akibat penahanan ijazah.

Dhahana mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, setiap orang berhak memilih pekerjaan yang disukainya dan mendapatkan syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan mereka.

Baca Juga  Semangat Gotong Royong Pramuka MA Ma'arif NU 1 Cilongok Banyumas Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Dalam konteks yang lebih luas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, menekankan bahwa pemerintah tengah mendorong pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam persaingan global.

Heni percaya bahwa kesadaran global terhadap hak asasi manusia yang semakin meningkat akan mempengaruhi praktik bisnis di Indonesia. Perusahaan diharapkan menjadi lebih adaptif terhadap tren global ini dan mempertimbangkan dampak kebijakan mereka terhadap HAM.

Baca Juga  Keberhasilan Operasi TNI di Bibida Paniai: Menangkap DM dan Reduksi Kekuatan OPM

“Kebijakan perusahaan yang berpotensi mencederai hak asasi manusia sebaiknya dipertimbangkan secara matang, termasuk mitigasinya,” pungkas Heni.

Dengan demikian, isu penahanan ijazah ini tidak hanya menjadi persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi tantangan dalam mewujudkan bisnis yang berkelanjutan dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat bekerja sama dalam merumuskan regulasi yang melindungi hak tenaga kerja sekaligus mendukung daya saing perusahaan di pasar global.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.