Kabar Ngetren/Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senin, (30/9).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang hadir mewakili pemerintah, memberikan apresiasi tinggi terhadap DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas kerja keras mereka. Menurut Tito, pengesahan 79 UU tersebut merupakan bukti nyata dari kinerja DPR yang produktif, efektif, dan efisien.
“Pemerintah menyambut baik keputusan ini karena memberikan kepastian hukum dan kekuatan bagi peraturan turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” ujar Tito.
Tito menambahkan bahwa UU tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasca-amandemen yang memperkuat dasar konstitusi.
Penyusunan 79 RUU ini merupakan langkah pemerintah dalam memperbarui dasar hukum serta cakupan wilayah yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu hal penting dalam UU ini adalah pencantuman karakteristik wilayah masing-masing daerah, yang diakui sebagai bentuk pluralitas Indonesia.
“Ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara multikultur, multietnis, dan multiras yang terintegrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tambah Mendagri.
Proses penyusunan RUU ini dilakukan dengan sangat terbuka, termasuk menyerap aspirasi masyarakat dari berbagai provinsi. Tito menekankan bahwa keterbukaan ini merupakan salah satu kunci keberhasilan DPR dalam menyusun draf RUU yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan aturan hukum yang berlaku.
Dalam penyusunannya, pemerintah juga mengapresiasi inisiatif DPR RI yang secara aktif menyertakan naskah akademik dan substansi tepat pada draf RUU. Hal ini membuat pemerintah lebih mudah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sesuai dengan filosofi dan substansi RUU tersebut.
“Pembahasan berjalan sangat lancar karena adanya kesamaan pandangan di antara Komisi II DPR RI, Panitia Kerja, Tim Perumus, Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, dan pemerintah, meskipun ada perbedaan pendapat yang merupakan ciri demokrasi. Namun, hampir semua perbedaan ini dapat disepakati,” jelas Tito.
Adapun 79 kabupaten/kota yang telah disahkan menjadi UU meliputi sejumlah daerah di berbagai provinsi, termasuk Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, hingga Kota Cirebon.
Pengesahan ini juga mencakup daerah-daerah di luar Pulau Jawa seperti Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lahat, hingga Kabupaten Bone, dan Kota Makassar.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR RI berharap agar peraturan-peraturan baru ini dapat memperkuat tata kelola daerah dan meningkatkan pelayanan publik, serta menjaga integritas negara dalam bingkai keberagaman yang harmonis.