Kabar Ngetren/Paniai – Pemerintah daerah Kabupaten Paniai memainkan peran krusial dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan demi mewujudkan daerah yang mandiri dan sejahtera. Hal ini menjadi topik utama dalam pertemuan yang diadakan di Sekretariat Iyaitaka Enagotadi No. Urut 5, pada Selasa, (1/10), dihadiri oleh calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paniai, Oktopianus Gobai, S.Ip., dan Deki Nawipa, Amd. Tek., serta Ketua Tim Relawan, Pius Degei, SH.
Dalam kesempatan tersebut, Pius Degei menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang yang sangat penting dalam memastikan kesuksesan berbagai program pembangunan.
“Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan sangat ditentukan oleh peran pemerintah daerah. Dasar pertimbangan pembentukan daerah ini didasarkan pada faktor ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan berbagai pertimbangan lainnya,” ungkap Degei.
Oktopianus Gobai, S.Ip., selaku calon bupati, menambahkan bahwa dengan adanya status daerah otonom baru di Papua Tengah, Kabupaten Paniai harus mampu mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara mandiri.
“Diharapkan Paniai sebagai bagian dari Papua Tengah dapat mengelola kepentingan rakyatnya dengan prakarsa sendiri. Kabupaten ini memiliki potensi besar untuk maju dan layak menjadi daerah yang mampu mengatur urusannya sendiri,” tutur Gobai.
Gobai juga menekankan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator yang mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.
“Pemerintah memfasilitasi masyarakat agar mereka bisa turut serta dalam pembangunan. Penting bagi masyarakat untuk memahami peran dan posisi mereka dalam pembangunan desa maupun kabupaten. Bersama rakyat, kita bisa menciptakan Paniai yang lebih baik dan sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, calon wakil bupati, Deki Nawipa, Amd. Tek., menegaskan bahwa kesadaran masyarakat mengenai arti penting keterlibatan mereka dalam pembangunan semakin meningkat.
“Masyarakat Paniai kini menyadari bahwa mereka bukan hanya penerima manfaat dari pembangunan, tetapi juga penentu arah dan pengawas proses pembangunan itu sendiri. Fungsi pemerintah daerah adalah sebagai perangkat yang mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan bersama rakyat,” jelas Nawipa.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan. Dengan asas ini, pemerintahan daerah diharapkan mampu menciptakan tata kelola yang partisipatif, adil, dan efektif demi kemajuan Kabupaten Paniai.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, pembangunan di Kabupaten Paniai dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kesejahteraan yang lebih merata. Kabupaten Paniai diharapkan dapat terus berkembang menjadi daerah yang mandiri, mampu bersaing, dan membawa kemakmuran bagi seluruh rakyatnya.
Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.