Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Miras, Narkoba, Judi, dan Premanisme Jelang Pilkada 2024

85
×

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Miras, Narkoba, Judi, dan Premanisme Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Menjelang Pilkada 2024, Polres Purbalingga gencar melakukan operasi cipta kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap sejumlah kasus penting, seperti peredaran minuman keras ilegal, perjudian, narkoba, dan tindakan premanisme.

Dalam konferensi pers pada Selasa, (8/10), Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan kondisi yang aman, damai, dan kondusif selama berlangsungnya Pilkada. Operasi ini menargetkan berbagai tindak pidana yang dianggap sebagai “penyakit masyarakat,” seperti penjualan miras ilegal, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan premanisme.

“Kegiatan cipta kondisi ini kami lakukan untuk mewujudkan Pilkada 2024 yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres. Selama operasi, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak kejahatan.

Baca Juga  Kapolres Melawi Pimpin Tradisi Penyiraman Air Kembang untuk Personel yang Naik Pangkat

 

 

Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil operasi, dua pelaku penjualan miras ilegal, dua pelaku perjudian, serta satu pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan. Dalam kasus miras ilegal, polisi menyita 213 botol minuman keras berbagai jenis, 67 liter tuak, dan 2 liter ciu. Sedangkan untuk kasus premanisme, 33 orang diberikan tindakan pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

Untuk kasus narkotika, seorang tersangka berinisial PRW (39), warga Kabupaten Banjarnegara, diamankan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Baca Juga  Harapan Gorontalo Lebih Baik, Fadel Muhammad: Kita Jadikan Lumbung Pangan Nasional

Sedangkan dua pelaku perjudian yang diamankan berinisial S (46) dan KK (60), keduanya warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga. Barang bukti yang disita berupa kartu ceki dan uang tunai puluhan ribu rupiah. Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk perjudian di Purbalingga dilarang keras, bahkan jika hanya berupa permainan.

“Polres Purbalingga tidak mentoleransi adanya perjudian. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menertibkan praktik perjudian,” tegasnya.

Kedua pelaku perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus penjualan miras ilegal akan diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Purbalingga. Miras ilegal, selain merusak ketertiban masyarakat, juga menjadi salah satu penyebab tindak kriminal lainnya.

Baca Juga  Pangkoopsud I Tekankan Pentingnya Budaya Safety First Koops Udara I TA 2024

Terkait kasus premanisme, Polres Purbalingga mengambil langkah pembinaan terhadap 33 orang yang ditindak. Mereka diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dengan menggelar operasi cipta kondisi, Polres Purbalingga berkomitmen untuk menjaga situasi aman dan kondusif selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Penegakan hukum terhadap berbagai tindak kejahatan seperti narkoba, perjudian, miras ilegal, dan premanisme menjadi langkah penting untuk mewujudkan Pilkada yang damai.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian demi terciptanya ketertiban di masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.