Kabar Ngetren/Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) terus mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian di daerah. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara peluncuran dan diseminasi buku panduan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024–2027.
Menurut Maurits, BPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara umum memainkan peran strategis dalam perekonomian daerah.
“BUMD, termasuk BPD, tidak hanya bertujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga harus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya pada acara yang berlangsung di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Senin, (14/10).
Maurits menekankan pentingnya optimalisasi peran BUMD, termasuk BPD, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperbaiki pelayanan, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Saat ini, Indonesia memiliki 1.057 BUMD yang terdiri dari 27 BPD, 212 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemda, 360 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), 13 BUMD Agro, 17 Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), 43 BUMD Migas, 28 BUMD Pasar, 13 BUMD Pariwisata, dan 344 BUMD lainnya.
Maurits menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi intermediasi yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Untuk itu, langkah-langkah strategis perlu diambil untuk memperkuat peran BPD.
“BPD harus terus memperluas kolaborasi dengan korporasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta memberikan layanan perbankan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Salah satu strategi utama yang dianjurkan adalah memperkuat keterkaitan (linkage) BPD dengan sektor-sektor ekonomi lokal. Langkah ini mencakup peningkatan pelayanan perbankan yang mendukung kebutuhan masyarakat serta kolaborasi dengan UMKM. Kemitraan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi daerah, sekaligus meningkatkan peran BPD dalam pembangunan daerah.
Selain itu, Maurits juga menyoroti pentingnya implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Pemda didorong untuk mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022. Dalam pelaksanaannya, Pemda wajib menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, dengan prioritas pada produk dalam negeri.
“Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang digunakan Pemda diterbitkan oleh bank tempat RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) atau bank kerja sama RKUD. Ini mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” tutupnya.
Dengan berbagai upaya strategis ini, Kemendagri berharap BPD dapat terus memainkan peran kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah di seluruh Indonesia.