Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineKriminalNewsTrending

Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

60
×

Polsek Metro Tamansari Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu satu bulan terakhir di wilayah Tamansari. Pengungkapan ini mengantarkan penangkapan terhadap tiga pelaku di dua lokasi berbeda.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa dalam kasus pertama, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RR (29) yang berperan sebagai pelaku utama (pemetik) dan AA (27) yang berperan sebagai penadah.

“Pelaku RR bersama rekannya yang masih buron, Arab (DPO), melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Mangga Besar VII, RT 04/03, Kelurahan Tangki, Tamansari, pada Sabtu, 28 September 2024. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat,” ungkap Kompol Adhi, Kamis (17/10).

Baca Juga  Komsos Satgas Habema, Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Kampung Mumugu Papua

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RR menjual sepeda motor curian kepada AA seharga Rp1.500.000, yang kemudian dijual kembali oleh AA dengan harga lebih tinggi, yakni Rp2.500.000.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu kunci Y, empat anak kunci Y, dua kunci kontak, dan tiga kunci gembok. Barang bukti ini memperkuat dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam kejahatan tersebut.

Pada kasus kedua, pelaku curanmor lainnya berhasil ditangkap oleh Polsek Metro Tamansari. Pelaku berinisial IS alias Anto (28) ditangkap setelah mencuri sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk 13, RT 013/05, Kelurahan Maphar, Tamansari, pada Selasa, (8/10).

Baca Juga  Usulan Jakarta Sebagai Ibu Kota Legislatif Dibahas dalam Rapat Baleg DPR RI

Polisi berhasil melacak dan menangkap IS di tempat persembunyiannya di rumah pamannya di Tamansari, pada Senin, (14/10). Penangkapan ini dilakukan dengan cepat berkat kerja keras tim penyidik Polsek Metro Tamansari.

Para pelaku yang terlibat dalam kedua kasus ini akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berat telah menanti mereka atas perbuatan yang meresahkan masyarakat tersebut.

Keberhasilan Polsek Metro Tamansari dalam mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor ini menegaskan komitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya dalam kasus curanmor yang sering kali meresahkan warga.

Baca Juga  Koopsud I Menguatkan Kemampuan Operasi Informasi dengan Latihan TA 2024

Dengan langkah tegas ini, diharapkan tindakan kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor dapat semakin diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi warga Tamansari, Jakarta Barat.

Polsek Metro Tamansari juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, sehingga kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dapat berjalan dengan baik.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.