Kabar Ngetren/Jakarta – Pada Rabu, (23/10) , Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga oknum hakim di Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi. Penangkapan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di sektor peradilan.
Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara satu pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan suap tersebut terkait penanganan kasus tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana terdakwa Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M. Ada indikasi kuat bahwa pembebasan ini terjadi akibat adanya suap yang diterima oleh ketiga oknum hakim dari pengacara LR.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi, Tim Penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta dokumen-dokumen penting yang memperkuat dugaan suap dan gratifikasi. Berikut beberapa temuan di lokasi penggeledahan:
1. Di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya:
Uang tunai Rp1.190.000.000
USD 451.700
SGD 717.043
Catatan transaksi keuangan
2. Di apartemen pengacara LR di Tower Palem, Jakarta:
Uang tunai setara Rp2.126.000.000
Dokumen penukaran valas
Catatan pemberian uang
Barang bukti elektronik (handphone)
3. Di apartemen hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp97.500.000
SGD 32.000
Ringgit Malaysia 35.992,25 sen
Barang bukti elektronik
4. Di rumah hakim ED di BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000
SGD 300
Barang bukti elektronik
5. Di apartemen hakim HH di Ketintang, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000
USD 2.200
SGD 9.100
Yen 100.000
Barang bukti elektronik
6. Di apartemen hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:
Uang tunai Rp21.400.000
USD 2.000
SGD 32.000
Barang bukti elektronik
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan ED, HH, M, dan LR sebagai tersangka karena bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap oknum yang terlibat dalam praktik korupsi, khususnya di lembaga peradilan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.