Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

FHUI Rayakan 100 Tahun, JAM-Pidum Bahas Arah Kebijakan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

102
×

FHUI Rayakan 100 Tahun, JAM-Pidum Bahas Arah Kebijakan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merayakan Dies Natalis ke-100 pada Senin, (28/10), sebagai peringatan atas kontribusi besar kampus ini dalam perkembangan hukum di Indonesia. Puncak acara diwarnai dengan pidato dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N Mulyana, yang mengangkat tema “Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas.”

Dalam pidatonya, JAM-Pidum menekankan bahwa perjalanan satu abad FHUI mencerminkan perjalanan hukum di Indonesia. Ia menyebut FHUI sebagai salah satu pilar utama pengembangan hukum yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi penegakan hukum di Tanah Air. Melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, penegakan hukum diproyeksikan menjadi fondasi untuk mencapai masyarakat yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.

JAM-Pidum menyatakan bahwa penegakan hukum di era modern perlu mengadopsi pendekatan yang lebih responsif dan humanis. Ia menjelaskan bahwa paradigma restoratif yang diterapkan di Indonesia bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana berulang.

“Pendekatan restoratif ini diharapkan mampu membangun kembali keharmonisan dan memperbaiki kondisi sosial masyarakat yang terdampak,” ujar JAM-Pidum dalam pidatonya.

Sejak diterapkan oleh Kejaksaan pada tahun 2020, keadilan restoratif telah menjadi alternatif penyelesaian perkara yang efektif di Indonesia. Menurut JAM-Pidum, lebih dari 6.000 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme ini, mencerminkan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan yang lebih fleksibel dan kooperatif dalam penanganan konflik. Penerapan keadilan restoratif menunjukkan hasil positif, terutama dalam kasus-kasus tertentu yang memerlukan penanganan dengan pendekatan yang lebih personal dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Baca Juga  Kapolres Purbalingga Lepas Personel Brimob: Wujud Apresiasi atas Pengamanan Pilkada 2024

Sebagai bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum, JAM-Pidum menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menyusun Blueprint Transformasi Penuntutan, yang berfokus pada efisiensi dan transparansi. Dengan Kebijakan Penuntutan Nasional yang Terintegrasi, diharapkan dapat mengurangi disparitas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat di setiap daerah dapat merasakan keadilan yang merata dan transparan.

Blueprint ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparat hukum dan memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara adil, cepat, dan tepat. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan manfaat dari sistem hukum yang lebih terbuka dan berpihak pada keadilan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Ajak Siswa MIM Grecol Meneladani Semangat Pahlawan

Di akhir pidatonya, JAM-Pidum mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui perbaikan sistem hukum.

“Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga seluruh komponen bangsa,” ucapnya, seraya mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam membangun sistem hukum yang lebih baik dan berkeadilan.

Melalui perayaan Dies Natalis ke-100 FHUI, JAM-Pidum berharap semakin banyak insan hukum Indonesia yang berkomitmen pada pembangunan hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.