Kabar Ngetren/Sidoarjo – Dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto dan instruksi langsung dari Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memerangi narkoba, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan modus operandi baru yang menggunakan microtube. Penemuan ini menjadi perhatian khusus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada Rabu, (30/10), Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sedati. Merespons informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial AC pada Senin, (21/10).
“Kami melakukan interogasi intensif terhadap tersangka AC, yang kemudian mengarahkan kami kepada tiga tersangka lainnya, yaitu MM, DSB, serta seorang tersangka perempuan berinisial NNA yang ditangkap di Jombang,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Dari penangkapan keempat tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 1,5 kilogram yang jika dihitung mencapai nilai sekitar 1,5 miliar rupiah, serta 240 butir pil ekstasi senilai sekitar 240 juta rupiah.
“Jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa manusia dari bahaya narkotika,” lanjutnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa modus operandi para tersangka terbilang unik dan baru, yakni menggunakan microtube sebagai sarana distribusi dan pengiriman narkoba. Penggunaan microtube ini mempersulit pendeteksian, sehingga pelaku lebih mudah mengedarkan narkoba.
Polisi kini tengah menyelidiki lebih dalam terkait keterlibatan jaringan internasional, mengingat beberapa kemasan narkotika yang disita memiliki ciri khas dan tanda pengenal dari luar negeri. Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan jaringan narkotika ini dapat dihentikan hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Upaya Polresta Sidoarjo dalam Mendukung 100 Hari Kerja Presiden Prabowo Subianto
Langkah ini sekaligus sebagai wujud nyata komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang salah satunya menitikberatkan pada pemberantasan narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan turut berperan aktif dalam memberantas narkotika di lingkungan sekitar.
Kasus ini tidak hanya menjadi catatan keberhasilan bagi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, namun juga sebagai peringatan bagi para bandar narkoba bahwa aparat kepolisian akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk aktivitas peredaran narkotika.