Kabar Ngetren/Jakarta – Polsek Palmerah, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar operasi besar-besaran di Kampung Boncos, RW 03, pada hari Jumat, (1/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk membersihkan kawasan tersebut dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam orang terduga pengguna narkoba. Para pelaku yang diamankan berinisial UN (40), AS (32), MS (40), MR (55), RI (36), dan FS (35). Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polsek Palmerah dalam mendukung program 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemberantasan narkoba.
“Kami telah lama melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Boncos. Pada hari ini, kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai pengguna narkoba,” ujar Kompol Sugiran saat memberikan keterangan di lokasi penggerebekan.
Kapolsek menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan perintah Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, untuk menindak tegas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antara barang bukti tersebut adalah 10 klip paket sabu, 1 paket ganja kering, 15 bong (alat hisap sabu), 1 bilah senjata tajam (sajam) jenis golok, serta 30 plastik klip kosong. Temuan ini menunjukkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba yang terorganisir di lokasi tersebut.
Kompol Sugiran menegaskan bahwa Polsek Palmerah tidak akan berhenti sampai di sini.
“Kami akan terus melakukan operasi semacam ini secara berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kampung Boncos dan wilayah sekitarnya,” tambahnya.
Kegiatan penegakan hukum ini diharapkan dapat mengurangi angka penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan di Jakarta Barat.
Setelah penggerebekan, anggota kepolisian melakukan pembersihan dan pembakaran terhadap lapak-lapak liar yang diduga kuat digunakan untuk penyalahgunaan serta peredaran narkoba di kawasan tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen Polsek Palmerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk mendukung program 100 hari Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba. Kami akan rutin menggelar operasi untuk memastikan wilayah Palmerah bersih dari narkoba,” tegas Kompol Sugiran.
Para enam pelaku yang diamankan kini terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman berat bagi mereka yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.