Kabar Ngetren/Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi dari Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, pada Jum’at, (1/11), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pertemuan ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penegakan hukum terkait perlindungan dan pengelolaan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan wujud sinergitas yang erat antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Menurut Burhanuddin, kerja sama yang solid antara Kejaksaan Agung dan berbagai kementerian atau lembaga sangat penting untuk mendukung tujuan bersama, yaitu menyejahterakan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan sesuai hukum.
“Hampir setiap pertemuan kami dengan kementerian atau lembaga terkait, selalu ada koordinasi demi kelancaran pelaksanaan tugas bersama. Saya sangat mengapresiasi kerja sama yang terjalin kuat antar-stakeholder dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, mengungkapkan apresiasinya atas dukungan Kejaksaan Agung dalam menangani masalah kehutanan. Presiden Prabowo Subianto memberikan amanat kepada Kementerian Kehutanan untuk mengawasi dan melindungi hutan dari ancaman penjarahan dan pengalihan lahan secara ilegal.
“Kami siap bertindak tegas dengan penegakan hukum yang sesuai, baik melalui denda administratif maupun penyitaan terhadap aset negara yang disalahgunakan. Upaya ini kami lakukan untuk menjalankan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat,” jelas Menteri Kehutanan RI.
Dalam upaya penegakan hukum ini, Menteri Kehutanan juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari para pelaku yang menyalahgunakan hutan. Komitmen kuat dari Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan Agung akan mendukung tercapainya perlindungan terhadap lahan hutan agar tidak dialihkan secara ilegal, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang merugikan sumber daya alam mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari langkah strategis, Menteri Kehutanan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) terbatas. Satgas ini akan bertugas secara optimal dalam memberantas praktik pengalihan lahan hutan yang tidak sah, yang melibatkan Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan tim internal Kementerian Kehutanan.
Satgas ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyalahgunaan lahan hutan, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan bahwa tindakan ilegal di hutan dapat segera ditindak dengan cepat. Kolaborasi antara stakeholder ini menciptakan sinergi yang solid dalam melindungi hutan Indonesia agar tetap menjadi sumber daya yang lestari dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan komitmen bersama ini, baik Kejaksaan Agung maupun Kementerian Kehutanan optimis dapat menjaga hutan Indonesia dari ancaman perambahan ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam melindungi kekayaan alam Indonesia serta memastikan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.