Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Diskusi Publik Perlindungan Anak di Lampung, Dipimpin oleh Irjen Pol (Purn) Ike Edwin

81
×

Diskusi Publik Perlindungan Anak di Lampung, Dipimpin oleh Irjen Pol (Purn) Ike Edwin

Sebarkan artikel ini

Lampung Di tengah sorotan publik atas kasus perlindungan anak, Irjen Pol (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SH, MH, yang juga merupakan Ketua Dewan Pembina DPP PWDPI, mengadakan diskusi publik di Lamban Kuning, Bandarlampung.

Acara yang berlangsung pada Minggu (03/11/2024) ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi hangat, dengan berbagai pihak terkait kasus yang sedang ramai dibahas, yakni perkara dugaan pencabulan anak yang penahanannya sempat ditangguhkan oleh Polresta Bandarlampung.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Raja Besi Tua, Hi. Nuryadin dan istrinya, serta pengacara kondang Maya Rumanti, S.H., M.H., yang dikenal aktif dalam bidang perlindungan anak dan bagian dari Hotman Paris and Partners.

Baca Juga  Deklarasi Anti-Tawuran di SMPN 169 Kalideres: Langkah Bersama Menciptakan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan

Dengan latar belakang kasus pelecehan yang mendapat sorotan masyarakat, diskusi tersebut menjadi wadah bagi para tokoh untuk mengemukakan pandangan dan dukungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi korban.

Sebagai tuan rumah, Irjen Pol (Purn) Dr. Ike Edwin yang juga dikenal dengan panggilan “Dang Ike” menyambut semua tamu undangan dari berbagai kalangan, termasuk jajaran DPP dan DPC Laskar Lampung, Panglima Ir. Nerozeli Koenang, Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Wahyudi, S.E., Ketua Umum serta Srikandi Generasi Anti Narkotika dan Miras Nasional (GANMN), dan perwakilan KAIM, Hj. Dr. (Cand) Anita Putri, SH, MH.

Baca Juga  Gerindra Resmi Usung Ridwan Dhani Wirianata sebagai Calon Walikota Bandung

Pada diskusi ini, Dang Ike menyoroti laporan dari masyarakat terkait penangguhan penahanan tersangka yang sempat menjadi perdebatan publik.

Menurut beliau, tindakan tersebut memang memerlukan perhatian serius, terutama dalam kasus pelecehan anak yang sudah viral. Dang Ike menyatakan keprihatinannya terhadap tersangka berinisial RZ yang mendapatkan penangguhan penahanan.

Bagi Dang Ike, upaya perlindungan anak harus diutamakan, dan ia mendesak agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, Ketua Umum KAIM, Hi. Nuryadin, S.H., turut menegaskan bahwa pihaknya bersama KAIM akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.

Baca Juga  Ketum PWDPI: Wartawan Wajib Dilindungi Negara Sesuai Pasal 8 UU Pers No.40

“Kasus ini mendapat perhatian khusus dari kami, keluarga besar KAIM, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hi. Nuryadin.

Diskusi ini menunjukkan komitmen bersama para tokoh Lampung untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan penegakan hukum bagi pelaku pelecehan. Dengan adanya acara ini,

Dang Ike bersama rekan-rekannya di PWDPI mengharapkan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan anak-anak.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.