Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejagung RI Lakukan Pemindahan dan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Korupsi di Kasus Suap dan Gratifikasi

38
×

Kejagung RI Lakukan Pemindahan dan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Korupsi di Kasus Suap dan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Pada hari Selasa, (5/11), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemindahan penahanan terhadap tiga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat. Tersangka HH, ED, dan M dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Setelah pemeriksaan, tersangka HH ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara tersangka ED ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Tersangka M, di sisi lain, ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pemindahan ini adalah langkah strategis untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan penanganan kasus ini semakin transparan.

Selain ketiga tersangka tersebut, Tim Penyidik juga memeriksa tersangka ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang terlibat dalam kasus serupa. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap detail lebih lanjut terkait aliran dana dan modus operandi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.

Lebih lanjut, tim penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi kunci lainnya yang diyakini memiliki informasi penting. Di antara saksi tersebut adalah CRT, adik dari terdakwa Ronald Tannur, serta ET, ayah terdakwa. Kedua saksi ini diperiksa untuk memberikan keterangan yang relevan guna memperjelas keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga  Dandim 0210/TU Raih Penghargaan Prajurit Berprestasi Teritorial 2024

Para saksi yang diperiksa termasuk terdakwa Ronald Tannur, yang memberikan kesaksian di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng. Keterangan mereka sangat penting dalam mengungkap motif serta alur transaksi yang terjadi dalam kasus ini. Tim Penyidik JAM PIDSUS mengonfirmasi bahwa ketujuh saksi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sejauh ini.

Kejaksaan Agung terus menyoroti pentingnya peran saksi dalam memastikan kasus ini terungkap dengan sejelas-jelasnya. Keterangan saksi yang diperoleh akan digunakan untuk melengkapi pemberkasan perkara dan memperkuat proses pembuktian di pengadilan nantinya.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini menjadi salah satu kasus besar yang tengah disoroti publik, mengingat melibatkan sejumlah pejabat penting. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di ranah peradilan. Dengan penyidikan yang komprehensif dan transparan, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan keadilan kepada masyarakat serta menjaga integritas lembaga hukum di Indonesia.

Baca Juga  Muscab BPC Peradin Malang Raya: Pemilihan Pengurus Baru dan Komitmen Terhadap Keadilan Sosial

Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan asas transparansi dan profesionalisme untuk menciptakan proses hukum yang adil dan terpercaya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.