Kabar Ngetren/Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turut hadir dalam penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang berfokus pada penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Acara tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, (5/11), dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
PP Nomor 47 Tahun 2024 menjadi angin segar bagi dunia usaha, khususnya UMKM, yang selama ini terbebani dengan piutang macet. Penghapusan tagihan piutang macet ini berlaku untuk UMKM di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti industri mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bertahan di tengah berbagai tantangan ekonomi. Terutama bagi petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang terhimpit oleh tagihan piutang yang sulit untuk dilunasi.
Diharapkan, dengan diberlakukannya PP Nomor 47 Tahun 2024, sektor UMKM bisa bangkit kembali dan memainkan peranan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Sebagai bagian integral dari perekonomian Indonesia, UMKM memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produksi lokal, dan memperkuat daya saing produk dalam negeri.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan ketenangan dan keyakinan bagi para pelaku usaha yang selama ini berjuang di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan adanya penghapusan piutang macet, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka, memperluas jangkauan pasar, dan memperbaiki kinerja ekonomi mereka.
Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto berharap agar UMKM tidak hanya bisa bertahan, tetapi juga berkembang pesat dalam menghadapi persaingan global.
Penghapusan piutang macet adalah langkah konkret untuk memperbaiki ekosistem usaha kecil yang selama ini kerap terkendala oleh masalah finansial. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM, karena sektor ini merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi Indonesia.
Keputusan ini juga menunjukkan perhatian besar pemerintah terhadap pentingnya memulihkan dan memperkuat sektor UMKM sebagai motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 menjadi momentum penting bagi keberlangsungan UMKM di Indonesia. Dengan adanya penghapusan piutang macet, diharapkan para pelaku UMKM dapat kembali berinovasi, mengembangkan usaha, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini akan memberi angin segar untuk UMKM agar semakin berdaya dan berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia.