Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polres Kebumen Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan: Begini Kronologi Lengkapnya

73
×

Polres Kebumen Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan: Begini Kronologi Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Kebumen – Polres Kebumen berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Kebumen dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka pertama, berinisial JN (55), adalah warga Semanan, Kalideres, Jakarta, DKI Jakarta. JN diduga mencuri sejumlah produk kosmetik di Toko Laksana Mart, Desa Krakal, Alian, Kebumen, pada Selasa, (3/9), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah karyawan toko melakukan pengejaran. Dengan bantuan anggota TNI serta personel dari Polsek Alian dan Polsek Poncowarno yang kebetulan melintas, pelaku berhasil dihentikan di Desa Tanahsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

Baca Juga  Pomdam lX/2 Mataram Bantu Perehaban Rumah Purnawirawan TNI dalam Perayaan HUT ke-78

“Pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di Desa Tanahsari,” ujar Kompol Setiyoko dalam konferensi pers, Kamis, (7/11).

Sementara itu, tersangka kedua adalah pria berinisial AD (27), warga Desa Sidoarjo, Sruweng, Kebumen. AD diduga mencuri sepeda motor bebek Honda Supra X milik Sarman yang saat itu terparkir di sekitar Kantor Desa Kritig, Petanahan, Kebumen, pada Sabtu, (19/8), sekitar pukul 16.30 WIB.

Aksi AD terjadi saat anak korban tengah menghadiri acara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Saat motor diparkir, tersangka yang berada di lokasi mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga  Wakil Bupati Sudono Tinjau Aspirasi Warga dan Berikan Bantuan di Desa Pakuncen

 

AD merusak kunci motor menggunakan kunci letter T dan membawa motor tersebut ke tempat tinggalnya. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual. Namun, setelah penyelidikan panjang oleh Satreskrim Polres Kebumen, motor tersebut berhasil diamankan, dan AD pun ditangkap.

“Pelaku merusak kunci dengan kunci letter T dan membawa sepeda motor pulang, lalu menjualnya,” ungkap Kompol Setiyoko.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga  Kolaborasi Ksatria Naga Karimata dan Kuali Merah Putih: Solusi Kesulitan Air di Desa Haumeniana NTT

Sebagai respons atas meningkatnya kasus pencurian di Kebumen, Kompol Setiyoko mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.

Kabagops menekankan pentingnya mengunci ganda kendaraan yang diparkir serta memastikan area parkir mudah diawasi. Untuk toko-toko, ia menyarankan pemasangan CCTV guna mencegah dan membantu pengungkapan tindak kejahatan.

“Banyak kasus kejahatan dapat dicegah karena pelaku merasa khawatir melihat adanya kamera CCTV. Selain itu, rekaman CCTV kerap membantu pengungkapan berbagai kejahatan,” tutup Kompol Setiyoko.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.