Kabar Ngetren/Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca Dibentuknya Badan Pemulihan Aset”. Acara ini berlangsung pada Kamis, (7/11), di Hotel Atria Gading Serpong, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan praktisi hukum.
Dr. Emilwan Ridwan, selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset, menjadi keynote speaker dalam FGD tersebut. Emilwan menegaskan bahwa pemulihan aset merupakan bagian penting dari tugas Kejaksaan, yang meliputi penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.
“Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 semakin memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset, yang kini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset menggantikan peran Pusat Pemulihan Aset,” kata Emilwan.
Penguatan kelembagaan dari Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset ini diatur melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, yang memodernisasi fungsi pemulihan aset demi efektivitas yang lebih tinggi. Emilwan menyebut bahwa langkah ini dapat berkontribusi pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan.
“Dengan kelembagaan yang lebih kuat, Badan Pemulihan Aset diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan pemulihan aset yang sebelumnya sulit diselesaikan,” tambahnya.
Pemulihan aset kini menghadapi tantangan baru seiring berkembangnya teknologi dan kecerdasan para pelaku kejahatan. Aset hasil tindak pidana tak hanya berupa tanah atau bangunan, melainkan juga kendaraan, perhiasan, dan aset non-konvensional lainnya. Oleh sebab itu, diperlukan langkah inovatif dan responsif untuk menyelesaikan kasus pemulihan aset dengan efektif.
Menariknya, Presiden Prabowo menargetkan pembangunan tiga juta rumah, di mana barang rampasan negara akan diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian/Lembaga terkait. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperkuat fungsi pemulihan aset demi kemajuan bangsa.
FGD kali ini juga menghadirkan sesi sharing dan best practice dari Direktur Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti KPK. Sesi ini bertujuan meningkatkan sinergitas antara lembaga penegak hukum dalam pemulihan aset. Permasalahan terkait aset yang sulit terjual di lelang juga menjadi pembahasan penting. Ada kendala seperti harga tinggi, kewajiban IPL, pajak daerah, dan kondisi aset yang rusak. Oleh karena itu, perlu dicari solusi mekanisme penurunan aset yang lebih efektif.
“Harapan kami, FGD ini menjadi langkah penting dalam mencegah bahaya radikalisme, ekstremisme, dan terorisme di Indonesia,” tutup Emilwan.