Kabar Ngetren/Semarang – Kapolrestabes Semarang menetapkan dua pelaku dalam dua kasus dugaan asusila yang berbeda. Pelaku pertama adalah KDK (33), seorang pegawai restoran di Semarang, yang diduga memproduksi konten pornografi dengan merekam rekan kerjanya di kamar mandi. Kasus kedua melibatkan SP (36), yang menghadapi tuduhan persetubuhan terhadap anak tirinya.
KDK, seorang karyawan restoran, ditangkap setelah terbukti merekam empat rekan kerja perempuan di kamar mandi menggunakan ponselnya sejak tahun 2022. Menurut Kombes Pol Irwan Anwar, aksi ini dilakukannya lebih dari sepuluh kali, dengan tujuan awal untuk koleksi pribadi. Polisi telah menyita ponsel KDK yang berisi rekaman tersebut sebagai barang bukti.
“Pelaku secara khusus menyasar pegawai perempuan dan bukan pengunjung restoran,” jelas Anwar.
Sementara itu, SP, pelaku kedua, menghadapi tuntutan berat atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dimulai saat korban masih di sekolah dasar. SP diketahui menggunakan ancaman kepada korban untuk memastikan kepatuhan.
“Pelaku mengancam akan menceraikan istri jika korban tidak menurut,” ungkap Anwar, menyoroti tekanan psikologis yang diberikan kepada korban.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai hukum Indonesia. KDK dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan SP akan dijerat dengan Pasal 81 dan 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Masyarakat menunjukkan kekhawatiran atas kejadian ini, menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan terhadap keselamatan pribadi dan perlunya penegakan hukum yang tegas.
Polrestabes Semarang terus mendorong kesadaran dan peran aktif masyarakat untuk mencegah kasus serupa serta memastikan keadilan bagi para korban.