Scroll untuk baca artikel
Berita

Penjual Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

84
×

Penjual Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pria yang menjual obat terlarang di Desa Selaganggeng, Mrebet, Purbalingga. Penangkapan ini berujung pada penyitaan ribuan butir obat ilegal dari berbagai jenis.

“Pelaku berinisial KB alias K (20), warga Aceh, berjualan obat terlarang jenis psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kabupaten Purbalingga,” Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto, dalam konferensi pers pada Rabu, (13/11).

 

Menurut Kapolres, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuka warung kelontong dan snack sebagai kedok untuk berjualan obat terlarang. Barang bukti yang disita antara lain 12 butir obat Merlopam 2 Lorazepam tablet 2 mg merk Mersi, 13 butir obat Valdimex 5 Diazepam tablet 5 mg merk Mersi, dan 8 butir Camlet Alprazolam tablet 1 mg. Selain itu, polisi juga menemukan 14 butir obat Alprazolam 1 mg merk OTTO, 69 lempeng obat diduga Tramadol, serta 3.233 butir obat daftar G lainnya seperti Hexymer dan Yorindo.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri dan Pemdes Kedawung Dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di Desa Selaganggeng.

 

“Petugas langsung melakukan penyelidikan pada Kamis, 7 November 2024, hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di lokasi,” ujar Kapolres.

KB mengaku memperoleh pasokan obat terlarang melalui mobil travel dari pihak tertentu dan telah menjalankan aktivitas ini selama satu bulan. Dalam sehari, warung kelontongnya buka dari pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Omset yang dihasilkan mencapai Rp 25 juta per bulan. Menurut tersangka, penjualan dibatasi hanya untuk pelanggan berusia di atas 20 tahun.

Baca Juga  Pemkab Madina Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Naga Juang TA 2024

 

Kapolres Purbalingga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkasnya.

KH Nurkholis Masrur, Ketua FKUB Kabupaten Purbalingga, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus ini.

Baca Juga  20 Ribu Massa Akan Dampingin Anies dan Muhaimin Iskandar Daftar KPU

“Penjualan obat terlarang sangat membahayakan generasi muda. Semoga upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.