Kabar Ngetren/Kebumen – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Karangduwur, Petanahan. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, (2/11), sekitar pukul 23.00 WIB oleh Satresnarkoba Polres Kebumen yang mengamankan seorang tersangka berinisial AD (25), warga Desa Jogosimo, Klirong.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, terungkap bahwa penangkapan AD berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Petanahan. Satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu, satu unit ponsel android, dan sepeda motor matic yang digunakan oleh AD untuk operasional.
AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa narkoba jenis diduga sabu yang didapat AD diperoleh dari seorang teman berinisial IS. Modus operandi mereka dilakukan dengan menempatkan barang di titik tertentu yang telah disepakati untuk diambil oleh AD.
“Menurut pengakuannya, sabu ini akan digunakan untuk konsumsi pribadi,” ungkap Heru pada Kamis, (14/11).
Pelaku AD juga mengaku telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2020 dengan frekuensi minimal empat kali dalam sebulan. Sumber pembelian narkoba tersebut berasal dari hasil judi online yang sering dimenangkannya.
Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menyoroti keterkaitan antara kecanduan narkoba dan perjudian yang dapat merusak kehidupan seseorang dan meningkatkan potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memperketat pengawasan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kebumen,” tambah Heru.
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada dan peduli terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
Pelaku AD kini ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut. AD bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.