Kabar Ngetren/Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi atas operasional Bursa Berjangka Kripto PT Central Finansial X (CFX) yang telah diatur oleh pemerintah sejak 2023. Kehadiran bursa ini menjadi respons terhadap perkembangan pesat inovasi teknologi di sektor keuangan, khususnya dalam aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. Aktivitas keuangan digital ini diakui memberikan kenyamanan, kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, serta berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi nasional.
“Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) mencatat, hingga Agustus 2024 jumlah investor aset kripto mencapai 20,9 juta. Sementara itu, nilai transaksi kripto dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp 391,01 triliun, tumbuh 360,03 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp 149,3 triliun. Transaksi kripto di Indonesia didominasi oleh Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE),” ungkap Bamsoet usai bertemu jajaran Bappebti di Jakarta, Senin, (18/11).
Ketua MPR RI ke-15 ini menekankan bahwa tren peningkatan jumlah investor dan transaksi kripto di Indonesia menunjukkan potensi besar. Data dari Geography of Cryptocurrency tahun 2023 oleh Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.
Namun, pertumbuhan ini diiringi sejumlah tantangan, seperti banyaknya platform perdagangan tidak terdaftar yang merugikan investor, kasus penipuan, serta kurangnya edukasi dan literasi keuangan digital.
“Diperlukan regulasi tegas untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Semua platform perdagangan harus terdaftar dan berlisensi di bawah pengawasan Bappebti untuk memastikan perlindungan investor,” ujar Bamsoet.
Selain regulasi yang kuat, edukasi masyarakat menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran akan risiko dan peluang investasi kripto. Bamsoet juga menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan ketat guna mencegah pencurian dan kehilangan aset digital, serta memperkuat kepercayaan investor.
“Keamanan dalam aset keuangan digital adalah prioritas. Cybersecurity Ventures memperkirakan kerugian global akibat kejahatan siber mencapai 10,5 triliun dolar AS pada 2025. Indonesia, menurut laporan Chainalysis, termasuk 10 negara dengan tingkat kehilangan kripto tertinggi akibat penipuan dan peretasan,” tutup Bamsoet.
Dengan regulasi yang tepat, edukasi, dan keamanan, industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital sekaligus melindungi investor dari risiko kejahatan siber.