Kabar Ngetren/Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bekerja sama dengan Sub Direktorat Cegah Tangkal serta Pengawasan Orang Asing dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM intelijen) dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, berhasil menangkap HL pada Senin, (18/11). Penangkapan dilakukan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Penangkapan HL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024. HL adalah tersangka ke-22 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.
Kronologi Penangkapan HL.
Pada 29 Februari 2024, HL diperiksa oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS sebagai saksi.
HL diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 berdasarkan informasi dari Immigration and Customs Authority (ICA) Singapura.
Tim Penyidik JAM PIDSUS telah beberapa kali memanggil HL secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
HL dicekal berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 pada 28 Maret 2024, bersamaan dengan penarikan paspor RI atas nama HL oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
HL ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024 melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah beberapa kali mangkir dari panggilan.
Akhirnya, pada Senin, (18/11) , HL ditangkap di Bandara Soekarno Hatta setelah tiba dari Singapura.
Tersangka HL langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk diperiksa dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024.
HL, sebagai Beneficiary Owner PT TIN, diduga berperan aktif dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Bijih yang diterima berasal dari CV BPR dan CV SMS, perusahaan yang dibentuk khusus untuk menerima bijih timah hasil penambangan ilegal. HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.