Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Kejagung RI Perkuat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal demi Lingkungan Berkelanjutan

15
×

Kejagung RI Perkuat Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal demi Lingkungan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan pemberantasan tambang ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui pendekatan hukum terpadu. Langkah ini tidak hanya menargetkan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan hidup dan pembangunan nasional. Rabu, (20/11).

Dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning bertema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” di Parle Senayan, Direktur Tindak Pidana Kamnegtibum dan TPUL, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya penerapan pendekatan multidoor. Metode ini mengintegrasikan berbagai undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Tindak Pidana Korupsi.

“Pendekatan multidoor memastikan pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga diwajibkan memulihkan lingkungan yang dirusak. Langkah ini memberi efek jera yang lebih kuat,” ujar Agus.

Langkah Strategis Kejaksaan Agung dalam Berantas PETI:

1. Penegakan Hukum Terpadu
Penerapan pidana tambahan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kewajiban pemulihan lingkungan, menjadi fokus utama.

2. Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH)
Kejaksaan intensif berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ESDM untuk mengefektifkan pengawasan tambang ilegal.

Baca Juga  Babinsa Koramil 04/Teras Berikan Dukungan kepada Petani di Desa Krasak

3. Penguatan Fungsi Intelijen
Deteksi dini melalui intelijen terus dikembangkan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal sebelum terjadi.

4. Peningkatan Kapasitas SDM
Melalui pelatihan, seminar, FGD, dan bimtek, Kejaksaan memastikan aparat memiliki keahlian terbaik dalam menangani kasus PETI.

Selain itu, Kejaksaan Agung mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022. Pedoman ini menjadi tonggak penting dalam mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

“Kami juga menargetkan pelaku utama di balik tambang ilegal, termasuk pihak yang menjadi beking, untuk memberikan efek jera lebih besar,” tambah Agus.

Baca Juga  Kejati Sumut Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Sebagai bagian dari strategi pemberantasan tambang ilegal, Kejaksaan Agung akan: Mengoptimalkan penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera. Meningkatkan sosialisasi kepada publik terkait upaya pemberantasan PETI.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pemberantasan tambang ilegal demi lingkungan yang lebih lestari dan pembangunan berkelanjutan,” pungkas Agus.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.