Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Pemerintah Daerah Diminta Sesuaikan Tarif PBBKB untuk Pengendalian Inflasi, Begini Caranya

5
×

Pemerintah Daerah Diminta Sesuaikan Tarif PBBKB untuk Pengendalian Inflasi, Begini Caranya

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Dalam upaya mendukung program prioritas nasional terkait pengendalian inflasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk segera memberikan insentif fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Kebijakan PBBKB yang diselenggarakan secara daring dari Jakarta pada Selasa, (19/11).

Menurut Maurits, insentif fiskal berupa pengurangan tarif PBBKB menjadi langkah strategis yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB. Pemberian insentif fiskal ini mengacu pada Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 99 PP Nomor 35 Tahun 2023 yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan tarif PBBKB melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Meskipun SE ini tidak mengubah Peraturan Daerah (Perda), namun dapat diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).

Maurits juga menjelaskan bahwa terdapat 18 daerah yang masih menerapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen. Sebagai bagian dari upaya pengendalian inflasi, Mendagri mengarahkan agar tarif PBBKB di daerah-daerah tersebut segera disesuaikan menjadi 7,5 persen. Penurunan tarif ini diharapkan dapat mengurangi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi faktor penambah biaya hidup masyarakat.

Untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif, Maurits mengimbau agar gubernur segera menetapkan Peraturan Gubernur terkait pengaturan tarif PBBKB sebesar 7,5 persen. Selain itu, perlu ada sosialisasi yang jelas kepada pelaku usaha penyedia BBM dan masyarakat untuk memastikan pemahaman dan pelaksanaan yang tepat. Gubernur juga diminta untuk melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan kebijakan ini.

Baca Juga  Satgas Yonzipur 5/ABW Terlibat dalam Penyaluran BLT di Desa Seriang

Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Raden An’an Andri Hikmat, dan Kasubdit Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah, Budi Rinaldi. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Provinsi Papua Barat Daya, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dari seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengendalian inflasi dapat terwujud secara efektif, mendukung stabilitas ekonomi, dan memperbaiki daya beli masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.