Kabar Ngetren/Purbalingga – Polsek Mrebet, Polres Purbalingga, sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Pagerandong, Mrebet. Dua pelaku berinisial STK (23) dan RES (24) ditangkap bersama barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kapolsek Mrebet, Iptu Susetyo Yulianto, dalam konferensi pers pada Jum’at, (22/11), menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, Ibrahim As Salafy, warga Desa Pagerandong, kehilangan sepeda motornya yang diparkir di halaman rumah dengan kunci masih menempel.
Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua pelaku berboncengan sepeda motor untuk mencari target. Ketika menemukan kendaraan dengan kunci kontak yang tertinggal, mereka langsung mencurinya.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada Senin, (18/11). Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah mencuri sepeda motor korban. Motor hasil curian rencananya akan dijual melalui grup jual beli di Facebook, namun belum sempat terjual, pelaku lebih dulu kami amankan,” jelas Kapolsek.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-3768-L.
2. Satu buah kunci kontak sepeda motor.
3. Satu jaket merk Eiger warna hitam.
4. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencari target.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena desakan ekonomi. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan.
“Kewaspadaan sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Mrebet dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal.