Indramayu – Satresnarkoba Polres Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama bulan November 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan total 23 tersangka, yang semuanya adalah pria.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa dari 18 kasus yang berhasil diungkap, 15 di antaranya adalah kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 3 lainnya terkait obat keras tertentu (OKT).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 25 November 2024, Kapolres juga menjelaskan bahwa 15 dari 23 tersangka merupakan pengedar narkoba, sementara 8 lainnya adalah pengguna.
Polres Indramayu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya sabu dengan berat total 65,91 gram, 2.500 butir obat keras tertentu, dan 11 butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam.
Selain itu, polisi juga mengamankan 19 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp435.000, 4 unit sepeda motor, serta satu timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mengedarkan narkoba di berbagai kecamatan seperti Indramayu, Jatibarang, Patrol, Gantar, Losarang, dan Sukagumiwang.
Mereka juga menggunakan jaringan komunikasi khusus untuk mengelabui pihak berwajib, namun akhirnya terungkap oleh tim Satresnarkoba Polres Indramayu.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Lapas Kelas IIB Indramayu. Pada 25 Oktober 2024, petugas Lapas berhasil menemukan 9 paket sabu seberat 20,58 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian menangkap AM alias ET, seorang pria berusia 52 tahun dari Kecamatan Bangodua, yang diduga sebagai penghubung narkoba tersebut.
Kapolres Indramayu menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal-pasal berat sesuai dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan.
Pengedar narkotika dapat diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, pengguna narkoba akan menjalani proses hukum dengan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
“Pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Indramayu yang bebas dari narkoba,” tutup Kapolres.