Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Sidang Netralitas Kades di Pilkada 2024 Purbalingga: Hukuman 1 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

35
×

Sidang Netralitas Kades di Pilkada 2024 Purbalingga: Hukuman 1 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Dugaan pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang menyeret Kepala Desa Banjaran, Bojongsari, Purbalingga, Muhamad Ichmun alias Ismun, akan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan serta denda Rp1 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 1 bulan.

Sidang putusan ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Purbalingga pada Selasa, (26/11). Ketua Majelis Hakim, Hayadi, SH., MH., memimpin jalannya persidangan. Kasus ini diajukan ke pengadilan dengan Nomor Perkara: 98/Pid.Sus/2024/PN Pbg.

Berdasarkan dakwaan, Muhamad Ichmun, selaku Kepala Desa Banjaran, diduga melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2020. Tindakannya melibatkan penggunaan grup WhatsApp “Pokdarwis Kab. Purbalingga” untuk mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Purbalingga 2024.

Beberapa bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang berisi ajakan kepada anggota grup untuk memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati Purbalingga. Pesan tersebut dianggap menguntungkan salah satu kandidat, melanggar prinsip netralitas pejabat pemerintah.

Baca Juga  Polsek Kalideres Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara ke-78

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Dr. Endang Yulianti, SH., MH., didampingi Nugroho Notonegoro, SH., dan yang lainnya dalam jumpa pers menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding. Kami apresiasi putusan hakim, tetapi ada beberapa fakta yang menurut kami tidak sesuai, termasuk tanggal kejadian yang tidak sinkron dengan laporan pelapor,” ujar Endang.

Mereka juga menyoroti bukti yang diajukan berupa tangkapan layar tanpa tanggal jelas. Endang menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah mengunggah pesan ajakan pada tanggal yang dilaporkan, yaitu pada 10 Oktober 2024.

Baca Juga  Gus Rofik Abadi: Amalan-amalan Dalam Peringati Bulan Sya'ban

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya netralitas aparat pemerintah dalam proses demokrasi, khususnya Pilkada. Netralitas merupakan bagian dari etika pemerintahan yang menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur.

 

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.