Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum terkait dugaan pelecehan dan penghalangan tugas jurnalistik oleh petugas keamanan Hotel Emersia terhadap Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung. Insiden ini terjadi pada Selasa, 26 November 2024.
Ketum PWDPI menjelaskan bahwa tindakan pihak keamanan Hotel Emersia yang menghalangi Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung saat meliput kegiatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Tindakan ini jelas pelanggaran hukum. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang,” tegas Ketum PWDPI.
Selain melanggar UU Pers, oknum keamanan Hotel Emersia juga dapat dikenakan pasal berlapis terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:
Pasal 433 UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik secara lisan, yang mengancam pidana penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik secara langsung.
Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara atau denda Rp4.500.
Ketum PWDPI juga menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Ketua DPW PWDPI Provinsi Lampung, Hi. Apriansyah, SH, MM, untuk segera melaporkan insiden ini ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula saat sejumlah wartawan hendak meliput acara sosialisasi peraturan daerah yang digelar oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ballroom Hotel Emersia. Namun, mereka dihadang oleh petugas keamanan hotel dan dilarang meliput acara tersebut.
Ketika dimintai alasan, salah satu petugas keamanan yang berinisial AA bahkan mengaku sebagai “pemilik hotel” dan mengusir wartawan. Sementara itu, petugas wanita berinisial F mengatakan bahwa OPD terkait tidak mengundang media. Ketika wartawan meminta identitas pihak OPD yang melarang peliputan, petugas tersebut tidak mampu memberikan penjelasan.
Tidak hanya itu, oknum petugas keamanan juga melontarkan ucapan tidak pantas yang menyinggung profesionalisme wartawan. Salah satu wartawan melaporkan bahwa petugas mengatakan, “Jangan mencari berita hoax, mencari uang itu yang halal.”
Indra, Ketua DPC PWDPI Kota Bandar Lampung, menyayangkan tindakan arogan petugas keamanan Hotel Emersia yang dinilai merendahkan profesi wartawan. PWDPI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng citra hotel, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami di sini menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanah undang-undang. Tidak seharusnya kami dihalangi, apalagi dihina seperti itu,” ujar Indra.
Ketum PWDPI menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kasus ini diusut tuntas. Laporan resmi kepada Polda Lampung dan instansi terkait akan segera dilayangkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak wartawan.
“Kami sudah meminta Ketua DPW Lampung dan DPC PWDPI Kota Bandar Lampung untuk menyurati aparat penegak hukum dan melaporkan kejadian ini,” pungkas Nurullah. (Tim/Dr)