Indramayu – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mengadakan kegiatan Sosialisasi Hubungan Industrial Pancasila (HIP) Bagi Perusahaan SP/SB ( Serikat Pekerja/Serikat Buruh) Dilingkup Wilayah Kabupaten Indramayu di Aula Disnaker Jl. Gatot Subroto No.1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216, Jum’at (29/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 peserta perusahaan SP/SB yang merupakan perwakilan dari berbagai perusahaan di Kabupaten Indramayu.Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai Pancasila serta pengertian dari Hubungan Industrial Pancasila.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) adalah organisasi yang dibentuk oleh, dari, dan untuk pekerja/buruh di dalam maupun di luar perusahaan. SP/SB memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja/buruh, serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga
Firman Desa, selaku pemateri, menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memperkenalkan Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 kepada seluruh pelaku perusahaan dan pekerja.Kepmenaker ini diharapkan dapat membantu dalam pemecahan masalah yang berkaitan dengan hubungan industrial.
Firman Desa menambahkan bahwa konsep hubungan industrial yang bekerja sama dengan pemerintah bukanlah hal baru, namun kali ini ditekankan kembali untuk memperkenalkan materi-materi terkait Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024.
“Diadakannya kegiatan sosialisasi ini sekaligus menggaungkan Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 serta mengarahkan peran dari para perusahaan agar lebih baik dan lebih tertata lagi,” ungkap Firman Desa.
Desi, salah satu perwakilan dari Bank Perkreditan Rakyat, menyatakan antusiasmenya untuk lebih mengenal isi dari Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024. Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pekerja atau buruh perusahaan dapat lebih disejahterakan.
“Sosialisasi yang digelar Disnaker ini memberikan wawasan seputar hubungan industrial Pancasila dari isi materinya sangat memotivasi,” ujarnya.
Selain wawasan tentang Pancasila, para peserta juga mendapatkan informasi mengenai hak-hak pekerja, termasuk perlindungan dan kesejahteraan yang diatur dalam Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam hubungan industrial di Kabupaten Indramayu.