Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Satresnarkoba Polres Purbalingga Berhasil Tangkap Pemuda Banyumas dengan Barang Bukti Diduga Ganja

90
×

Satresnarkoba Polres Purbalingga Berhasil Tangkap Pemuda Banyumas dengan Barang Bukti Diduga Ganja

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Purbalingga – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Padamara. Pelaku berinisial AA (22), warga Kabupaten Banyumas, ditangkap dengan sejumlah barang bukti pada Sabtu, (23/11).

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Padamara.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan dekat rice mill Desa Kalitinggar Kidul pada pukul 22.00 WIB. Ia kedapatan mengambil paket berisi ganja yang dipesannya secara online melalui media sosial,” ujar AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Sabtu, (30/11).

Baca Juga  Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Patroli Skala Besar Bulan Bakti TNI - Polri TA. 2024

Petugas yang sedang melakukan patroli mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bungkusan aluminium foil berisi daun kering diduga ganja seberat 18,97 gram.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Bungkusan aluminium foil berisi ganja dengan berat kotor 18,97 gram.

Lima bendel papir dan satu lembar kertas minyak.

Dua unit handphone.

Satu sepeda motor.

Baca Juga  Apel Pergeseran Pasukan Polres Purbalingga: Kesiapan Optimal Amankan Pilkada Jateng 2024

Tersangka mengaku sudah mengonsumsi ganja sejak September 2024 untuk mengatasi kesulitan tidur. Barang haram tersebut dipesan melalui Instagram dengan harga Rp1,5 juta per paket, kemudian diambil di lokasi yang telah disepakati.

Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Donor Darah HUT ke-66 Kodam VI/Mulawarman di Kutai Kartanegara

AKP Ihwan Ma’ruf mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi hingga kasus ini terungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat melapor melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” pungkasnya.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.