Lampung – Dugaan penyelewengan beras milik Bulog Lampung semakin menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, menegaskan bahwa tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh Kepala Bulog Lampung memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di tubuh instansi tersebut.
Menurut M. Nurullah, indikasi ini muncul setelah tim media dan advokat PWDPI mencoba mengonfirmasi pihak terkait. Namun, Kepala Bulog terkesan menghindar dan enggan memberikan klarifikasi.
“Dugaan penyelewengan makin kuat setelah upaya konfirmasi dilakukan, namun Kepala Bulog justru menghindar. Ini bisa menjadi bukti adanya penyimpangan, termasuk pengiriman beras dari gudang Bulog Lampung ke Jambi yang terkesan sengaja mengkambinghitamkan sopir angkutan,” Tegas Nurullah.
Tim advokat PWDPI, yang dipimpin oleh Andika Pratama, SH, dan M. Hidayat Tri Ansori, SH, C.L.E., bahkan telah melayangkan somasi resmi dengan nomor 022/SMS/PID/LAWFIRM/11/24 kepada Kepala Jasa Prima Logistik (JPL), mitra pengiriman Bulog.
Hingga kini, somasi tersebut belum mendapatkan jawaban memadai, yang dinilai semakin mencerminkan ketidakkooperatifan pihak Bulog.
Kepala JPL akhirnya memenuhi panggilan klarifikasi pada 4 Desember 2024 di kantor hukum AP LAWFIRM, Bandar Lampung.
Dalam klarifikasinya, ia menyebut bahwa masalah penyusutan berat 2.160 kg dari total 38.000 kg beras akan dilimpahkan ke PT Ceng Jie Expedisi Lampung, pihak yang terikat kontrak dengan JPL.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan Kepala Kanwil Bulog Lampung.
Media grup PWDPI menemukan sejumlah pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam proses pengiriman beras. Hal ini memperkuat indikasi bahwa negara mengalami kerugian akibat praktik yang melibatkan pihak jasa pengiriman dan Bulog.
“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan. Jika bukti-bukti tidak sesuai SOP, maka ini perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum,” ujar Nurullah.
Pada Jumat, 6 Desember 2024, PWDPI kembali melayangkan somasi dengan nomor 023/SMS/PID/LAWFIRM/11/24 kepada Nurman Susilo, Kepala Kanwil Bulog Lampung.
Ketua tim advokat, Andika Pratama, SH, bersama M. Hidayat Tri Ansori, SH, dan A. Habibi, Sekretaris KO-WAPPI Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa kasus ini harus segera dituntaskan melalui jalur hukum.
“Pemerintah telah menegaskan sanksi keras terhadap pelaku yang menyalahgunakan fasilitas bantuan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” jelas Andika.
Sanksi yang diatur meliputi ancaman pidana penjara hingga enam tahun untuk pelaku penyimpangan, serta hukuman berat lainnya bagi pihak yang terbukti melakukan penimbunan beras.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengungkap kebenaran. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar di masa depan.
“Kami mendorong APH untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini. Jika ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin dirugikan,” pungkas Nurullah. (Tim/Red)