Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNewsTrending

Polsek Purwokerto Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

9
×

Polsek Purwokerto Barat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Banyumas – Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat, bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa, (7/1), sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada pukul 11.00 Wib. Korban, Vhisnu (21), yang hendak membeli makan, memarkirkan sepeda motor Kawasaki KLX di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto. Setelah selesai, korban kembali dan mendapati sepeda motornya hilang.

“Korban bersama petugas parkir kemudian mengecek CCTV dan melihat motor tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin,” ujar Kasat Reskrim Kompol Andryansyah.

Pelaku, yang ternyata mengetahui tentang keberadaan kunci motor korban yang tertinggal di dinding masjid, menghubungi petugas parkir. Setelah mendapat kunci tersebut, pelaku dengan mudah membawa motor korban.

“Pelaku menggunakan kunci yang tertinggal di dinding masjid yang telah diamankan oleh marbot dan diserahkan ke petugas parkir. Setelah mendapatkan kunci, pelaku langsung membawa sepeda motor korban,” jelas Kompol Andryansyah.

Baca Juga  Hadiri Raker dengan Komisi III DPR RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Barat bekerja sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bermain PlayStation di Karang Jambu, Purwokerto Utara. Dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan.

Pelaku beserta barang bukti yang disita, yaitu:

1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam,

1 kunci kontak sepeda motor,

Baca Juga  Kunker Presiden Jokowi di Sulawesi Barat

1 kaos oblong warna putih dengan gambar abstrak,

1 celana panjang jeans warna biru, dan

1 jaket warna hitam,

Kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambah Kompol Andryansyah.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.