Kabar Ngetren – Kamu sering naik motor atau mobil tapi lupa bawa SIM? Atau malah belum punya SIM? Wah, hati-hati, bro! Ternyata ada perbedaan besar antara nggak bawa SIM sama nggak punya SIM.
Nah, biar nggak keblablasan, yuk kita cek aturan dan sanksinya di tahun 2025.
Sebelum ngebahas lebih jauh, kita bahas dulu soal SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) itu wajib banget buat siapa pun yang mau nyetir kendaraan bermotor.
Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 1 nomor 23.
SIM yang dianggap sah harus diterbitkan langsung sama Polri, ya! Jadi, kalau kamu bikin SIM KW, nggak bakal diakui, bro.
Sayangnya, meskipun udah jelas aturannya, masih banyak orang yang nekat berkendara tanpa SIM. Ada yang karena lupa bawa, ada juga yang emang nggak punya. Eits, dua hal ini beda banget lho dari segi sanksi.
Kalau kamu sebenernya udah punya SIM tapi kelupaan bawa, kamu tetap melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksinya adalah:
-Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau
-Denda maksimal Rp 250.000.
Beda cerita kalau kamu belum punya SIM sama sekali. Sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, hukumannya jauh lebih berat, yaitu:
-Pidana kurungan maksimal 4 bulan, atau
-Denda maksimal Rp 1 juta.
Nggak cuma kena denda atau kurungan, kendaraanmu juga bisa kena sanksi penahanan. Kalau pelanggaranmu serius atau sampai membahayakan orang lain, siap-siap aja berurusan lebih lanjut dengan hukum.
Supaya aman dan nggak ribet, pastikan kamu:
-Punya SIM yang sah.
-Selalu bawa SIM saat berkendara.
Gampang, kan? Jangan sampai lupa, bro, karena sanksinya lumayan bikin kantong jebol.