Scroll untuk baca artikel
BeritaOtomotif

Perbedaan Sanksi Nggak Bawa SIM vs Nggak Punya SIM 2025, Wajib Tahu Nih Bro!

40
×

Perbedaan Sanksi Nggak Bawa SIM vs Nggak Punya SIM 2025, Wajib Tahu Nih Bro!

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Kamu sering naik motor atau mobil tapi lupa bawa SIM? Atau malah belum punya SIM? Wah, hati-hati, bro! Ternyata ada perbedaan besar antara nggak bawa SIM sama nggak punya SIM.

Nah, biar nggak keblablasan, yuk kita cek aturan dan sanksinya di tahun 2025.

SIM Itu Penting, Jangan Main-Main!

Sebelum ngebahas lebih jauh, kita bahas dulu soal SIM. Surat Izin Mengemudi (SIM) itu wajib banget buat siapa pun yang mau nyetir kendaraan bermotor.

Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 1 nomor 23.

Baca Juga  Penyaluran BLT Dana Desa di Binangun Blitar Berjalan Lancar dan Aman

SIM yang dianggap sah harus diterbitkan langsung sama Polri, ya! Jadi, kalau kamu bikin SIM KW, nggak bakal diakui, bro.

Banyak yang Nekat, Padahal Risikonya Ngeri

Sayangnya, meskipun udah jelas aturannya, masih banyak orang yang nekat berkendara tanpa SIM. Ada yang karena lupa bawa, ada juga yang emang nggak punya. Eits, dua hal ini beda banget lho dari segi sanksi.

Sanksi Buat yang Nggak Bawa SIM

Kalau kamu sebenernya udah punya SIM tapi kelupaan bawa, kamu tetap melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksinya adalah:

Baca Juga  Komeng Klarifikasi Penugasan di Komite II DPD RI, Begini Penjelasannya

-Pidana kurungan maksimal 1 bulan, atau

-Denda maksimal Rp 250.000.

Sanksi Buat yang Nggak Punya SIM

Beda cerita kalau kamu belum punya SIM sama sekali. Sesuai Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, hukumannya jauh lebih berat, yaitu:

-Pidana kurungan maksimal 4 bulan, atau

-Denda maksimal Rp 1 juta.

Risiko Lain: Kendaraan Bisa Ditahan

Nggak cuma kena denda atau kurungan, kendaraanmu juga bisa kena sanksi penahanan. Kalau pelanggaranmu serius atau sampai membahayakan orang lain, siap-siap aja berurusan lebih lanjut dengan hukum.

Jangan Main-Main Sama Aturan!

Supaya aman dan nggak ribet, pastikan kamu:

Baca Juga  Baharkam Polri Dukung Ketahanan Pangan: Kolaborasi Strategis dengan Kementan dan Kemendes PDTT

-Punya SIM yang sah.

-Selalu bawa SIM saat berkendara.

Gampang, kan? Jangan sampai lupa, bro, karena sanksinya lumayan bikin kantong jebol.

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.