Kabar Ngetren/Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan perusahaan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari judi online. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar dari 15 rekening bank yang terkait kasus ini.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (16/1) bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif dan menciptakan perekonomian yang bersih demi tercapainya visi Indonesia Emas 2045.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo. Polri berkomitmen untuk memberantas judi online dan tindak pidana pencucian uang dengan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” ujar Brigjen Helfi Assegaf pada Kamis, (16/1).
PT AJP, perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menjadi tempat penampungan dana hasil perjudian online. Uang tersebut berasal dari platform judi seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola, yang dikelola melalui rekening tersangka FH, komisaris PT AJP.
Menurut Brigjen Helfi, dana hasil perjudian online tersebut dialihkan menjadi investasi pembangunan dan operasional hotel. “Modusnya adalah menyamarkan asal-usul uang agar terlihat seperti dana investasi yang sah,” jelasnya.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima aliran dana sebesar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Keuntungan operasional hotel kemudian dialirkan kembali ke rekening PT AJP dan FH.
Dalam penyidikan, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar dari 15 rekening yang terkait PT AJP dan FH. Uang tersebut ditemukan mengalir dari rekening penampungan yang dikelola oleh beberapa individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
Tersangka FH dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan PT AJP sebagai korporasi terancam denda hingga Rp 100 miliar.
“Penyitaan ini adalah langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online sekaligus menyelamatkan aset negara,” ujar Brigjen Helfi.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu agenda prioritas dalam kebijakan hukum Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional, bekerja sama dengan instansi terkait demi menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Kami akan terus berupaya menegakkan hukum dengan tegas, memutus jaringan kejahatan ekonomi, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Brigjen Helfi.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memerangi kejahatan ekonomi, sekaligus menciptakan fondasi kokoh menuju pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Yuk! baca artikel menarik lainnya di
Google News
.