BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Polri Bongkar Kasus Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar dan Tindak Jaringan Internasional

135
×

Polri Bongkar Kasus Judi Online, Sita Aset Rp61 Miliar dan Tindak Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Jakarta – Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan menggulung tiga kasus besar yang melibatkan situs-situs judi daring, dengan total aset yang disita mencapai Rp61 miliar. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan detail operasional Tindak Pidana Siber yang melibatkan situs H5GF777, RGO Casino, dan Agen 138, yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional. Senin, (20/1).

Menurut Brigjen Himawan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang membentuk Desk Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami bekerja keras untuk menghentikan praktik judi online yang merugikan banyak pihak. Kerja sama antar lembaga ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan siber,” jelas Brigjen Himawan.

Baca Juga  Peninjauan Kerja Komisi A DPRD Bersama Disdukcapil Cilacap Tingkatkan Layanan Kependudukan

Kasus Pertama: Situs H5GF777.
Pada kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, MIA dan AL, yang diduga kuat sebagai pengelola situs. AL, yang sebelumnya terlibat dalam kasus lain, juga memanfaatkan perusahaan PT GMM GPM untuk memfasilitasi pembayaran judi daring. Polri berhasil menyita aset senilai Rp47 miliar dari penyedia jasa pembayaran yang terlibat.

Kasus Kedua: Situs RGO Casino.
Dalam operasi ini, Polri mengamankan lima tersangka, termasuk HJ, yang diduga sebagai pengelola utama dan pengendali lebih dari 17 situs judi online lainnya. Hasil penyitaan termasuk uang tunai lebih dari Rp1,6 miliar, kendaraan mewah, dan peralatan operasional situs.

“Kami terus memantau jaringan ini dengan serius untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal lainnya,” ujar Brigjen Himawan.

Baca Juga  Bupati Purbalingga Hadiri Roadshow Pemulihan Ekonomi Kalimanah

Kasus Ketiga: Situs Agen 138.
Polri juga mengungkap jaringan Agen 138, dengan beberapa tersangka yang terlibat, seperti JO, JG, AHL, dan KW. Salah satu pelaku utama, KK, yang diduga menjadi otak jaringan ini, masih dalam pengejaran. Polri berkomitmen untuk melanjutkan pendalaman aliran dana dan aset-aset terkait seperti Hotel A, yang disita sebelumnya.

Operasi pemberantasan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai instansi seperti Kemenkopolkam, PPATK, KomDigi, Ditjen Imigrasi, dan Kejaksaan Agung. Pihak PPATK membantu dengan analisis transaksi keuangan yang mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan aliran dana judi daring.

Ketua KomDigi, Menharik Nur, mengatakan, bahwa kami terus memblokir situs judi online yang muncul dengan domain berbeda dan gencar mengedukasi masyarakat melalui literasi digital.

Baca Juga  Kemitraan Strategis Kementerian Transmigrasi dan Investasi: Dorong Revitalisasi Kawasan Transmigrasi

Kejaksaan Agung juga memastikan penuntutan maksimal agar memberi efek jera pada pelaku kejahatan, dengan memastikan semua aset hasil kejahatan dapat diamankan untuk negara.

Kasus-kasus ini mendapat perhatian penuh dari Presiden Prabowo Subianto, yang mendorong koordinasi intensif antara Polri, PPATK, dan kementerian terkait untuk membasmi judi online sampai ke akar-akarnya.

“Pemberantasan judi online bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyelamatkan moral masyarakat dan aset negara,” tegas Brigjen Himawan.

Dengan langkah tegas ini, Polri yakin dapat memberantas judi daring yang merugikan masyarakat dan menciptakan ruang digital yang lebih aman di Indonesia.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News Google News .